Kendala Pada Akun Pembelajaran Belajar.id? Begini Penyelesaiannya

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendala Pada Akun Pembelajaran Belajar.id – Akun Pembelajaran atau Akun Belajar.id merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi. Akun Pembelajaran diberikan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan. Namun dalam penggunaan akun Pembelajaran Belajar.id pengguna sering mendapatkan kendala pada akun pembelajaran belajar.id, bagaimana cara penyelesaiannya? simak penjelasannya berikut ini.

Beberapa Kendala Pada Akun Pembelajaran Belajar.id

Beberapa hal bisa terjadi Kendala Pada Akun Pembelajaran Belajar.id sebagai berikut :

  1. Bagaimana Jika Saya Tidak Ingat password Akun Pembelajaran saya?

Apabila anda tidak mengingat kata sandi (password), silakan menghubungi Admin sekolah untuk mengajukan reset password

Perlu diketahui, anda hanya dapat melakukan reset password dengan dua kondisi berikut

  • Sesaat setelah aktivasi
  • Setelah anda menjadi pengguna aktif atau apabila anda lupa kata sandi (password)

Admin sekolah dapat melakukan reset password dengan mengikuti panduan di sini. Selain itu, anda juga dapat menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah laman belajar.id

  1. Mengapa Akun Pembelajaran (belajar.id) Saya Terhapus?

Apabila anda menemukan status akun menjadi tidak aktif atau terhapus, maka terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal tersebut terjadi, yaitu :

  • Status anda sebagai pengguna tidak lagi terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Akun anda ditemukan melakukan pelanggaran aturan Akun Pembelajaran
  • Perpindahan jenjang yang mengharuskan akun lama anda menjadi tidak aktif

Anda dapat memastikan penyebab penonaktifan akun anda dengan menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah laman belajar.id

  1. Bagaimana Jika Admin Sekolah Tidak Memiliki Akses Ke admin.google.com Untuk Reset Password Pengguna?

Silakan cek data pengguna yang diunduh oleh Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id. Apabila Anda tidak menemukan akun Admin Sekolah pada data tersebut, maka Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) harus mengajukan surat permohonan akses Admin Sekolah dengan menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah laman belajar.id dengan menyertakan data:

  • Nama Sekolah
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  • Nama Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  • NIK Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  • Akun Pembelajaran Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah

Prosedur ini juga berlaku apabila sekolah Anda ingin mengajukan penambahan akun atau mengganti Admin Sekolah di sekolah Anda.

  1. Bagaimana Jika Sekolah Ingin Menambahkan Akun Admin Sekolah?

Apabila pihak sekolah ingin menambah akun Admin Sekolah, maka Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dapat menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah laman belajar.id dengan menyertakan data:

  • Nama Sekolah
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  • Nama Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  • NIK Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah
  • Akun Pembelajaran Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditunjuk sebagai Admin Sekolah

Prosedur ini juga berlaku apabila sekolah ingin mengganti Admin Sekolah di sekolah Anda.

Ketentuan Penggunaan Akun Belajar.id

Akun Pembelajaran ditujukan untuk kepentingan aktivitas belajar-mengajar penggunanya. Dengan satu akun, pembelajaran, kolaborasi, dan komunikasi antar pengguna dapat dilakukan di satu tempat. Guna menjaga keamanan dan kelancaran penggunaan akun, maka diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut pada Akun Pembelajaran agar tidak menemukan kendala-kendala yang dapat menghambat proses belajar mengajar.

Hal Yang Dapat Anda Lakukan

  • Jaga kerahasiaan akun Anda dan tidak membagikan password kepada orang lain
  • Gunakan untuk mengakses berbagai aplikasi yang mendukung proses belajar-mengajar serta meningkatkan produktivitas
  • Manfaatkan sebagai alat komunikasi dan kolaborasi secara daring dengan Peserta Didik, Pendidik, Wali Peserta Didik, dan Administrator untuk kepentingan aktivitas belajar-mengajar

Hal Yang Harus Anda Hindari

  • Penggunaan akun untuk kegiatan di luar pembelajaran

Menggunakan Akun Pembelajaran untuk kegiatan di luar pembelajaran, seperti aktivitas komersial, cryptocurrency mining, dan pornografi.

  • Penyalahgunaan data sensitif dan rahasia

Menyalahgunakan Akun Pembelajaran untuk menyalin, menyebarkan, mencuri, atau menggunakan informasi yang bersifat sensitif dan rahasia.

  • Kegiatan ilegal dan melanggar hukum

Akun Pembelajaran tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pembuatan atau penyebaran konten yang sifatnya mempromosikan aktivitas ilegal.

  • Menyalahgunakan akun untuk melakukan ujaran kebencian

Akun Pembelajaran tidak boleh digunakan untuk membuat atau membagikan konten yang berisi ujaran kebencian atau memiliki muatan SARA.

  • Melakukan pelanggaran Hak Cipta

Akun Pembelajaran tidak boleh digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten bajakan yang melanggar hak cipta.

Apabila Akun Pembelajaran ditemukan tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka akun akan dinonaktifkan. Hal tersebut tentu akan mengganggu kegiatan belajar mengajar daring Anda. Karena itu, harap gunakan Akun Pembelajaran Anda dengan baik dan bertanggung jawab.

Siapa yang dapat memiliki Akun Belajar.id?

Dengan akun pembelajaran, kamu bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbud Ristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.

Akun Belajar.id dapat dimiliki oleh peserta didik di berbagai jenjang, seperti berikut ini :

  1. Peserta Didik
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Progam Paket B kelas 7-9
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10-12
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10-13
  • Sekolah Luar Luarbiasa (SLB) kelas 10- 13
  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  2. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi :
  • Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
  • Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  1. Dinas Pendidikan, meliputi :
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan
  • Pengawas Sekolah
  • Penilik Sekolah
  • Pamong Belajar

Bagaimana Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran, berupa nama akun (User ID) dan kata sandi (password), bisa didapatkan secara mandiri melalui langkah berikut :

  1. Buka halaman https://belajar.id/
  2. Masukan data-data berikut :
  • Nama Lengkap
  • Nama Ibu Lengkap
  • Tipe Pengguna
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  1. Kirim detail akun ke email pribadi apabila belum pernah mendapatkan password
  2. Cek akun (User ID) dan kata sandi (password) pada email pribadi yang anda daftarkan.

Selain itu, Akun Pembelajaran juga bisa didapatkan melalui Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah anda.

Demikian artikel mengenai Kendala Pada Akun Pembelajaran Belajar.id? Begini Penyelesaiannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru