Simak! Panduan Menautkan Akun Belajar.id Ke SIMPKB Untuk Syarat Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah diumumkan pada Selass (8/3/2022). Mengutip ppg.kemdikbud.go.id dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir.

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam JabatanTahun 2022 agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (Whatsapp) pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing. Kemudian nanti setelah persyaratan telah dipenuhi peserta akan ke tahap selanjutnya yaitu seleksi akademik berupa Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Panduan Menautkan Akun Belajar.id Setelah Login SIMPKB

Berikut terdapat 4 Langkah yang harus dilakukan untuk menautkan Akun belajar.id setelah bapak ibu guru login SIMPKB

Langkah 1 : Periksa Ketersediaan Akun Belajar.id

Langkah 2 : Ganti (reset) Password Apabila Anda Lupa / Tidak Bisa Login

Langkah 3 : Aktivasi Akun Pembelajaran (Belajar.id)

Langkah 4 : Tautkan Akun Pembelajaran (Belajar.id) dengan SIMPKB

Harap dicermati setiap langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru, agar tidak terjadi masalah yang tidak diharapkan

Sebelum Anda login pada akun SIMPKB, pastikan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda sudah dalam keadaan aktif (sudah pernah digunakan) untuk nantinya Anda dapat tautkan pada kolom ‘Integrasi Layanan’ di dalam laman SIMPKB. 

Langkah 1

Periksa Ketersediaan Akun Belajar.id

Cek ketersediaan akun pembelajaran (Belajar.id) dengan memilih salah satu dari empat opsi berikut :

  1. Cek Ketersediaan Akun Secara Mandiri

Untuk mengetahui status dan ketersediaan Akun Pembelajaran anda secara mandiri, silakan lakukan pemeriksaan pada laman https://belajar.id/ dengan cara berikut:

Periksa ketersediaan akun dengan memasukkan data-data berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nama Ibu Kandung
  • Tipe Pengguna
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  1. Hubungi Operator Sekolah untuk pengecekan Akun Pembelajaran (belajar.id) melalui https://pd.data.kemdikbud.go.id. dengan cara berikut :

Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) sebagai pengelola data di tingkat satuan pendidikan merupakan ujung tombak dari semua pendataan. Sehingga secara otomatis hak akses ke seluruh pengelolaan data di sekolah akan Anda dimiliki, termasuk data pengguna Akun Pembelajaran di sekolah Anda. Lalu, bagaimana caranya mendapatkannya? Untuk mendapatkan data pengguna Akun Pembelajaran (belajar.id) di sekolah Anda, silakan unduh (download) melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://pd.data.kemdikbud.go.id
  • Masuk atau log in menggunakan akun SSO Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di mana akun terdaftar di https://sdm.data.kemdikbud.go.id
  • Klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” untuk mengunduh data berisi nama akun (User ID) dan kata sandi akun (password)
  • Buka data dengan format .csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (User ID dan password) kepada pengguna
  • Pastikan informasi hanya diberikan kepada pemilik resmi akun sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Setelah pengguna menerima detail Akun Pembelajaran, silakan diarahkan untuk melakukan aktivasi akunnya secara mandiri.

Apabila Anda sebagai Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) belum memiliki akun untuk log in ke laman https://pd.data.kemdikbud.go.id, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Klik “Registrasi Anggota”
  • Pilih “Operator Sekolah”
  • Isi formulir yang diberikan
  • Klik “Registrasi”
  • Pusdatin akan meninjau permintaan registrasi Anda
  • Silakan melakukan pengecekan secara berkala

Sebagai informasi, Anda dapat melihat hasil permintaan registrasi tersebut disetujui atau ditolak dengan cara berikut:

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengunduh data pengguna Akun Pembelajaran di sekolah Anda.

  1. Hubungi Operator Sekolah untuk pengecekan melalui Admin Console.

Admin Sekolah yang terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dan Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan pada Akun Pembelajaran milik Pendidik dan Peserta Didik. Sehingga pengguna akan menghubungi Anda jika ingin melakukan perubahan data akun, termasuk apabila Pendidik atau Peserta Didik lupa dengan kata sandi (password) Akun Pembelajarannya. Anda sebagai Admin Sekolah dapat mengikuti panduan berikut untuk mengganti password akun:

  • Buka admin console di laman https://admin.google.com/. Masuk menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda
  • Klik user atau pengguna
  • Pilih akun user, lalu klik reset password
  • Masukan password baru di kolom yang tersedia dan klik Reset
  1. Hubungi Kapten Belajar.id sesuai provinsi Anda masing-masing, dapatkan kontak dan ketahui profilenya di link berikut https://bit.ly/info-kapten-belajarid

Langkah 2

Ganti (reset) Password Apabila Anda Lupa / Tidak Dapat Login

Jika Akun pembelajaran (Belajar.id) Anda sudah ditemukan dan aktif, Anda perlu mengganti password Akun Pembelajaran (Belajar.id) dengan pilihan opsi berikut:

  1. Hubungi Operator Sekolah untuk mengganti password melalui admin console dengan cara berikut :
  • Buka admin console di laman https://admin.google.com/. Masuk menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda
  • Klik user atau pengguna
  • Pilih akun user, lalu klik reset password
  • Masukan password baru di kolom yang tersedia dan klik Reset
  1. Hubungi Kapten Belajar.id sesuai provinsi Anda masing-masing untuk mengganti password Anda di link berikut https://bit.ly/info-kapten-belajarid
  2. Hubungi tim Helpdesk dengan menekan tombol ‘Butuh Bantuan’ pada pojok kanan bawah laman belajar.id

Langkah 3

Aktivasi Akun Pembelajaran (Belajar.id)

Jika password Akun Pembelajaran (Belajar.id) sudah diganti, lanjutkan panduan berikut untuk melakukan aktivasi Akun Pembelajaran (Belajar.id):

  1. Buka Aplikasi Gmail atau masuk ke halaman peramban anda
  2. Masuk atau login menggunakan nama akun ((User ID) dan kata sandi (password) yang dikirimkan ke email pribadi anda
  3. Setuju syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
  4. Lakukan pergantian kata sandi (password) akun pembelajaran

Mohon Di Ingat!

Jika anda sudah pernah login/aktif menggunakan akun belajar.id anda, namun setelah melakukan pengecekan kembali, informasi yang tertera di laman belajar.id adalah “tidak aktif”, tidak perlu khawa tir! karena akun anda telah terhitung sebagai akun yang sudah berhasil diaktivasi. Sedangkan, informasi di lama belajar.id akan diperbaharui secara berkala.

Langkah 4

Tautkan Akun Pembelajaran (belajar.id) dengan SIMPKB

  1. Akun Pembelajaran (Belajar.id) sudah aktif! Selanjutnya, Anda dapat login menggunakan akun SIMPKB Anda melalui laman https://akun.simpkb.id/
  1. Pada menu ‘Dashboard’, temukan kolom ‘Integrasi Layanan’, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
  1. Pada kolom ‘Integrasi Layanan’, klik tombol ‘Tautkan’
  1. Sistem akan mengarahkan pada laman login dengan Google. Masukan email Akun Pembelajaran (belajar.id). Lalu, klik ‘Berikutnya’
  1. Masukan kata sandi Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda. Lalu, klik ‘Berikutnya’
  1. Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda berhasil ditautkan dengan tanda ‘Tertaut’ 

Jika Anda sudah menautkan Akun Pembelajaran (belajar.id) di dalam laman SIMPKB Anda, selanjutnya Pendidik dapat langsung login pada SIMPKB menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) tersebut.

Jika Anda mengalami kendala atau mempunyai seputar SIMPKB seperti kendala penautan akun di SIMPKB, kendala Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID), kendala seputar akun SIMPKB lainnya, Anda bisa menghubungi Admin SIMPKB Dinas Pendidikan, P4TK / Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja Anda atau hubungi ‘Tanya SIMPKB’ bertanda ikon merah di pojok kanan bawah laman https://bantuan.simpkb.id/ 

Demikian artikel mengenai bagaimana cara menautkan akun pembelajaran (belajar.id) dengan SIMPKB. untuk memnuhi salah satu syarat Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Semoga bermanfaat

Tingkatkan Literasi Informasi Guru dengan join channel telegram : https://t.me/gurucerdaseradigital

Penulis : Sismono

Berita Terkait

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Berita Terbaru