Breaking News! Mulai Juli 2022 Mata Pelajaran PPKN Dihapus Dari Daftar Mata Pelajaran Semua Jenjang Pendidikan

- Editor

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai Juli 2022 semua siswa dari berbagai jenjang di sekolah tidak akan menerima lagi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sebagai gantinya yakni dengan menerapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila menjadi pelajaran wajib sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran pendidikan pancasila yang diberikan tak hanya terbatas pada teori saja, melainkan juga melalui praktik nyata.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Mata pelajaran pendidikan Pancasila ini akan diajarkan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA atau SMK.

Disisi lain Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang dirancang untuk membekali peserta didik dengan keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Pembelajaran PPKn bertujuan untuk mengembangkan daya nalar bagi peserta didik untuk pembangunan karakter bangsa yang merupakan proses pengembangan warga Negara yang cerdas dan berdaya nalar tinggi.

Terkait hal tersebut maka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang untuk mengembangkan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responsibility), dan partisipasi (civic participation) warga Negara sebagai landasan pengembangan nilai dan perilaku demokrasi.

Pada penerapan kurikulum 2013, penilaian terhadap siswa tidak hanya didasarkan pada aspek Pengetahuan (Kognitif) dan Keterampilan (Psikomotor) saja, tetapi juga penilaian pada aspek Afektif (Sikap). Untuk menilai sikap dapat menerapkan teknik penilaian melalui observasi sebagai sumber utama (penilaian diri dan penilaian antar teman hanya sebagai penunjang).

Dalam penerapan mata pelajaran PPKn ada beberapa masalah yang timbul salah satunya akibat adanya sikap sosial yang belum terbentuk pada siswa. Seperti sikap kurangnya minat dan kemauan belajar siswa, sikap tidak memperhatikan guru pada saat menjelaskan mata pelajaran, sikap searching atau mencontek menggunakan handphone pada saat ujian, sikap kurang menjalankan budaya sekolah yang ada, dan lain sebagainya.

Pembentukan sikap sosial tersebut harus dipelajari sedini mungkin. Budaya sekolah dan mata pelajaran PPKn merupakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membentuk sikap sosial pada siswa di sekolah.

Saat ini sikap sosial siswa mengalami sedikit penurunan, karena kurangnya siswa yang melaksanakan budaya sekolah yang ada dan kurangnya minat serta kemauan belajar siswa dalam mata pelajaran PPKn, yang berakibat bagi merosotnya kualitas sikap sosial pada siswa dan kesadaran terhadap melaksanakan budaya sekolah dan minat serta kemauan belajar siswa dalam mata pelajaran PPKn.

Permasalahan yang sedang dihadapi Bangsa Indonesia tersebut tidak hanya mempengaruhi semangat perjuangan bangsa, namun juga mempengaruhi sikap sosial. Pelajar sebagai salah satu kekuatan bangsa di bidang pendidikan Indonesia dianggap memiliki sikap sosial yang rendah. Maka dari itu perlu adanya upaya untuk menanamkan, menumbuhkembangkan, dan memelihara sikap sosial peserta didik melalui budaya sekolah dan mata pelajaran PPKn.

Selain itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila dari mulai tingkat PAUD hingga perguruan tinggi dan buku tersebut sudah diujicobakan.

Di dalam buku tersebut, sebanyak 70 persen isinya adalah praktik ber-Pancasila, sedangkan sisanya 30 persen tentang teori Pancasila. Praktik Pancasila yang ada pada buku tersebut berisi praktik Pancasila dalam kehidupan sehari-hari seperti bagaimana menindaklanjuti gotong royong, bagaimana berkeadilan sosial dan sebagainya.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Anda Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru