Download Panduan Usulan DUPAK Guru Tahun 2022 secara Online

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUPAK Guru – Daftar Usul Penetapan Agka Kredit (DUPAK) dilakukan untuk jabatan fungsional guru. Format DUPAK berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.

Menyusun DUPAK dilakukan untuk digunakan sebagai salah satu syarat bagi guru dalam kenaikan pangkat.

Agar dapat menyusun DUPAK dengan baik maka perlu memerhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian.

  1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

2. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  1. Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  2. Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  3. Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut :

  1. Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
  2. Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.

Proses Pengusulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Golongan IV/b ke Bawah Tahun 2022 dapat Anda unduh atau download panduannya di bawah ini :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

(sumber : Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Sebelum mengisi DUPAK, guru harus melengkapi berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan. Tahapan mengisi DUPAK guru adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir identitas seperti nomor, nama, tempat tanggal lahur, jenis kelamin, pendidikan, instansi, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor karpeg, pangkat/golongan, jabatan, dan lain sebagainya.
  2. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Lama” sesuai dengan dokumen PAK.
  3. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Baru” sesuai dengan dokumen penilaian SKP.
  4. Menjumlah total Angka Kredit “Lama” dengan Angka Kredit “Baru” pada kolom “Jumlah”.

Format dalam mengisi DUPAK terdiri dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 5 yang akan diusulkan pada tim penilaia angka kredit. Lampiran tersebut berupa :

  1. Lampiran 1adalah Daftar Isi Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  2. Lampiran 2 adalah surat pernyataan melaksankan tugas pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu.
  3. Lampiran 3 adalah surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  4. Lampiran 4 berisi surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
  5. Lampiran 5 yaitu berisi penetapan angka kredit.

Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.

Pelatihan dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” ini diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online melalui zoom meeting dan Telegram.

Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 15, 18, dan 20 April 2022 dengan menghadirkan narasumber atau instruktur yang tentunya berpengalaman yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I, Mm.

Dalam pelatihan ini akan membahas atau mendiskusikan beberapa materi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Konsep dan Implementasi DUPAK
  2. Unsur Utama Pendidikan
  3. Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Unsur Utama Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan
  5. Unsur Penunjang

Peserta pelatihan ini juga akan mendapatkan beberapa fasilitas pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Materi Pelatihan
  2. E-Sertifikat 32JP
  3. Full Support dari Tim Instruktur
  4. Laporan Pengembangan Diri

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda perlu melakukan pendaftaran dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin di bawah ini :

088225471197 (Eka)

(esy/esy)

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 2,980 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru