Membuat Modul Ajar dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul Ajar dalam Kurikulum Merdeka – Dalam Kurikulum Merdeka, modul ajar  menjadi salah satu instrumen penting pada proses dan mencapai tujuan pembelajaran. Itu itu modul ajar perlu dikembangkan dengan mengacu capaian pembelajaran untuk mencapai sasaran utama dalam implementasi Kurikulum Merdeka yakni profil pelajar Pancasila.

Sehingga penyusunan modul ajar dalam Kurikulum Merdeka harus dilakukan dengan menyesuaikan tahapan perkembangan siswa serta mempertimbangan tujuan pembelajaran untuk perkembangan pendidikan dalam jangka panjang.

Modul ajar sendiri adalah sarana maupun pedoman yang dirancang secara khusus dan sistematis untuk menunjang aktivitas proses pembelajaran sehingga terasa menarik dan menyenangkan buat peserta didik.

Oleh karenanya, penting bagi guru untuk memahami konsep dari modul ajar agar proses pembelajaran tak hanya berlangsung monoton tapi bisa memberikan makna bagi para siswa.

Selain itu, tujuan akhir dari modul ajar salah satunya adalah menyiapkan karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai yang tertanam dalam Pancasila sebagai pedoman para pelajar.

Pengembangan Modul Ajar

Dalam pengembangan modul ajar yang ada di Kurikulum Merdeka, guru diberikan keleluasaan untuk mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan karakter konteks lingkungan sekolah masing-masing.

Sedangkan komponen yang ada di modul ajar Kurikulum Merdeka terdiri atas:

Informasi Umum

Informasi umum dalam modul ajar berisi identitas sekolah, kompetensi awal, profil pelajar Pancasila, sarana dan prasarana, target siswa dan model pembelajaran yang akan digunakan. Penjabarannya meliputi:

  • Alokasi waktu yang digunakan mengacu pada jam pelajaran yang berlaku.
  • Kompetensi awal berupa pengetahuan yang dimiliki siswa sebelum mempelajari tiap topik.
  • Profil pelajar Pancasila terkait dengan pembentukan karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Sarana dan prasarana terkait dengan fasilitas yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran mulai dari alat pembelajaran hingga sumber bahan pelajaran yang relevan.
  • Target peserta didik diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitan tiap siswa dalam memahami materi pelajaran.
  • Model pembelajaran adalah kerangka belajar yang menjadi gambaran pelaksanaan pembelajaran baik melalui tatap muka, daring maupun luar jaringan.

Komponen Inti

Berisi tujuan pembelajaran, pertanyaan pemantik, persiapan pembelajaran, asesmen serta pengayaan. Penjabarannya sebagai berikut:

  • Tujuan pembelajaran harus mengacu pada hal utama dari pelaksanaan pembelajaran yang menjadi faktor penentu kegiatan pembelajaran serta sumber daya yang digunakan.
  • Pertanyaan pemantik dibuat langsung oleh guru untuk membangun rasa keingintahuan siswa dan mengolah daya pikir kritisnya.
  • Kegiatan pembelajaran berisi langkah kegiatan pembelajaran dengan menyesuaikan kebutuhan belajar tiap siswa.
  • Asesmen dilakukan untuk mengukur hasil dari pencapaian dalam pelaksanaan proses pembelajaran di akhir kegiatan pembelajaran. Meski demikian, kriteria pencapaiannya harus berdasarkan dengan tujuan pembelajaran.

Lampiran

Berisi lembar kerja siswa, bahan bacaan sebagai referensi guru dan siswa, glosarium dan daftar pustaka yang ada pada modul ajar yang disusun oleh guru.

Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat modul ajar dalam Kurikulum Merdeka.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru