Bentuk dan Syarat Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya tulis ilmiah merupakan tulisan yang dibuat berdasarkan hasil pengamatan, peninjauan, atau penelitian dalam bidang tertentu dengan disusun dengan metode tertentu dengan sistematika penulisan dan menggunakan tata bahasa yang baik, serta isi tulisan yang dapat dipertanggungjawbakan kebenaran atau keilmiahannya.

Karya tulis ilmiah juga diartikan sebagai hasil penelitian dan pengembangan, tinjauan, ulasan, kajian, atau pemikiran oleh perseorangan atau kelompok yang disajikan dalam bentuk tertulis dan disusun secara sistematis serta berlandaskan kaidah ilmiah.

Terdapat 5 macam Karya Tulis Ilmiah yang dapat dilaukan oleh guru yaitu sebagai berikut :

  1. Penelitian Kuantitatif Uji Hipotesis, pada penelitian ini menyajikan Data Kuantitatif (Data Angka) seperti pada Skripsi maupun Thesis pada umumnya.
  2. Penelitian Tindakan Kelas (PTK), pada penelitian ini memiliki ciri utama adanya Indikator Keberhasilan dan Desain Penelitian berjenjang dari kegiatan pengamatan awal identifikasi masalah, kegiatan Siklus 1 dan seterusnya hingga Indikator Keberhasilan tercapai atau terlampaui.   
  3. Penelitian Pengembangan Model, ciri utama memiliki Desain Pengembangan Model dilampiri Contoh Pengembangan Instrrumen
  4. Penelitian Kualitatif, memiliki karakteristik adanya Kriteria Keabsahan Data (Deskriptif Kualitatif).
  5. Best Practices, pada Bab Pembahasan memuat analisis permasalahan berdasarkan kajian pustaka dan didukung oleh data empiris di satuan pendidikan.

Karya tulis ilmiah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat guru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Tepatnya pada pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan atau pangkat daru Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub-unsur perkembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Guru diwajibkan dalam membuat karya ilmiah dengan hasil yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan guru. Sehingga karya tulis menjadi syarat mutlak bagi guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah.

  1. Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b

Kenaikan pangkat pada jenjang ini hanya dibutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional.

2. Guru Pertama Golongan III/b ke Guru Muda Golongan III/c

Kenaikan pangkat pada golongan ini guru wajib membuat publikasi atau karya tulis ilmiah. Jenis karya tulis ilmiah di jenjang ini bebas baik itu diktat, buku pedoman dan lain-lainnya selama angka kreditnya terpenuhi 4.

3. Guru Muda Golongan III/c ke Guru Muda Golongan III/d

Pada jenjang ini diwajibkan membuat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru dengan bentuk yang dihasilkan bebas mulai dari diktat, buku pedoman dan lain sebagainya selama angka kreditnya terpenuhi 6.

4. Guru Muda Golongan III/d ke Guru Madya Golongan IV/a

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat pada jenjang ini memiliki beberapa ketentuan diantaranya adalah angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 8 dan salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian dimana tidak harus PTK melainkan bias penelitian kuantitatif, kualitatif, pengemabangan diri, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah. Jumlah publikasi diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode angka kredit dan karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

5. Guru Madya Golongan IV/a ke Guru Madya Golongan VI/b

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut :

  • Angka kredit publikasi atau karya inovatif minimal 12
  • Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
  • Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan Internasional Standard Serial Number (ISSN).
  • Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
  • Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
  • Karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

6. Guru Madya Golongan IV/b ke Guru Madya Golongan IV/c

Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :

  • Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 12
  • Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
  • Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
  • Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
  • Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit dan penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.

7. Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d

Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :

  • Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 14.
  • Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
  • Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
  • Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
  • Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit dan penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun dengan minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.
  • Khusus bagi Guru Masya Golongan IVc yang akan naik jabatan ke Guru Utama Golongan IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

8. Guru Madya Golongan IV/d ke Guru Utama Golongan IV/e

Beberapa ketentuan dalam karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini yaitu sebagai berikut :

  • Angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif minimal 20.
  • Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitaian seperti kuantitatif, kualitatif, pengembangan, dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah.
  • Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
  • Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah popular paling banyak tiga buah.
  • Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun dan minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggubakan ISBN.

Dapatkan produk dari Guru Juara “3 in 1 Step By Step Menyusun KTI Inobel” Eksklusif Hari ini Diskon 70%.

Dari harga normal Rp 349.000, sekarang Anda hanya perlu membayar sebesar Rp 104.700 saja dan berlaku hanya sampai malam ini saja tanggal 14 Maret 2022.

Tunggu apalagi, pesan sekarang juga melalui http://bit.ly/PemesananEbookKTI70 http://bit.ly/PemesananEbookKTI70 http://bit.ly/PemesananEbookKTI70 http://bit.ly/PemesananEbookKTI70

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru