Mengenal Lebih Dalam Tentang Kurikulum Merdeka 2022

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Prototipe yang kemudian berganti nama menjadi Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka telah digunakan dari tahun ajaran 2022/2023 pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Konsep dalam Kurikulum Merdeka dibuat agar peserta didik dapat mendalami minat dan bakat masing-masing yang dimilikinya.

Karenanya kurikulum ini memungkinkan peserta didik untuk dapat mengambil mata pelajari yang paling diminati.

Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) tujuan dari Kurikulum Merdeka adalah memaksimalkan minat dan bakat, serta memberikan kontribusi terbaik dalam hal berkarya bagi anak bangsa.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa, Kurikulum Merdeka membebaskan peserta didik untuk dapat memillih materi yang disesuaikan dengan minat bakat dan kemampuannya.

Dengan demikian, dalam hal ini tidak terdapat paksaan dalam pembelajaran Kurikulum Merdeka. Peserta didik akan diajarkan sesuai dengan materi yang dipilihnya.

Mengapa Kurikulum Merdeka 2022 dijadikan sebagai kurikulum opsional?

Kurikulum Merdeka dikembangkan sebagai kurikulum yang lebih fleksibel dan hanya berfokus pada materi yang esensial, serta pengembangan karakter dan kompetensi yang dimiliki peserta didik.

Kurikulum Merdeka mempunyai karakteristik utama, meliputi:

  1. Pembelajaran berbasis projek guna pengembangan soft skills dan juga karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila
  2. Hanya berfokus pada materi yang esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi Kompetensi Dasar (KD) misalnya literasi dan numerisasi
  3. Fleksibilitas bagi guru dalam melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks muatan lokal

Namun, Kemendikbud Ristek tidak mewajibkan sekolah untuk menerapkan Kurikulum Merdeka 2022, sehingga sekolah-sekolah yang belum siap dengan kurikulum baru, masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Darurat.

Terdapat dua tujuan utama yang mendasari mengapa Kurikulum Merdeka dijadikan opsi. Pertama, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa sekolah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam hal pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks dari masing-masing sekolah.

Kedua, dengan adanya kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya akan terjadi secara lancar dan bertahap. Hal ini karena perubahan kurikulum menuntut adaptasi oleh semua elemen dalam sistem pendidikan.

Tidak ada kriteria khusus bagi satuan pendidikan jika ingin menerapkan Kurikulum Merdeka. Kepala sekolah yang ingin menerapkan kurikulum ini diminta untuk mempelajari materi yang telah disiapkan oleh Kemendikbud Ristek mengenai konsep dari Kurikulum Merdeka.

Kemudian, apabila setelah memperlajari materi tersebut sekolah dapat memutuskan untuk mencoba menerapkannya.

Sekolah akan diminta mengisi formular pendaftaran dan survei singkat. Dengan demikian, prosedurnya adalah pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.

Berikut ini keunggulan dari Kurikulum Merdeka, antara lain:

  1. Kurikulum Merdeka lebih sederhana dan mendalam. Hal ini karena, kurikulum merdeka lebih berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik masanya.
  2. Kurikulum ini tidak ada program peminatan IPA dan IPS bagi peserta didik di jenjang SMA. peserta didik akan diberikan kebebasan untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
  3. Kurikulum Merdeka lebih relevan dan interaktif. Pembelajaran dapat dilakukan dengan melalui kegiatan projek di mana hal tersebut akan memberi kesempatan lebih luas kepada peserta didik.

Penetapan kurikulum baru tentu membutuhkan proses dan adaptasi. Tidak akan serta merta untuk ditetapkan langsung di seluruh sekolah. Begitu pula dengan Kurikulum Merdeka 2022 yang belum sepenuhnya dapat diterapkan secara nasional. Oleh sebab itu, Kemendikbud memberikan opsi bagi satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru menyambut kurikulum baru.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar Dan Diklat Gratis Setiap Bulannya!

Penulis: Alfani Alfradina

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru