PPG Jalur Mandiri – Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) melalui jalur mandiri untuk tahun 2022 kembali dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPG jalur mandiri adalah salah jenis pelaksanaan pendidikan profesi guru, selain PPG bersubsidi.
Sesuai dengan namanya, komponen biaya yang keluar dalam pelaksanaan PPG mandiri sepenuhnya ditanggung oleh calon peserta, mulai dari proses pendaftaran yang meliputi biaya pendaftaran hingga pelaksanaan pendidikan yang meliputi uang kuliah tiap semester yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PPG sendiri, menjadi cara pemerintah dalam meningkatkan kualitas kompetensi guru mata pelajaran terhadap bidang yang ia ampu untuk semakin meningkatkan pencapaian proses pembelajaran secara merata untuk seluruh jenjang pendidikan.
Selain itu, tentu saja keikutsertaan guru dalam PPG baik melalui jalur mandiri maupun bersubsidi juga memiliki dampak penting dalam perbaikan tingkat kesejahteraan melalui pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru ini.
Tujuan utama guru dalam mengikuti PPG khususnya melalui jalur mandiri juga untuk memperoleh guru yang berintegritas, memiliki karakter, bersikap kritis, mampu berkolaborasi dan membangun komunikasi yang efektif demi tercapainya keberhasilan cita-cita pendidikan nasional.
Besaran Biaya PPG Mandiri Tahun 2022
Dalam ketentuan khusus pelaksanaan PPG jalur mandiri dalam hal pembiayaannya terdiri atas dua komposisi besaran biaya, yakni; biaya pendaftaran serta biaya pendidikan yang dihitung tiap semesternya.
Untuk bisa mengikuti PPG secara mandiri, guru terlebih dahulu harus mengikuti pendaftaran termasuk membayar biaya pendaftarakan yang ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu bagi calon peserta. Biaya pendaftaran ini berlaku merata untuk seluruh calon peserta yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, selain biaya pendaftaran yang harus disiapkan, calon peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi peserta PPG mandiri juga harus menyiapkan biaya pendidikan PPG sebagai konsekuensi keikutsertaan guru dalam pelaksanaan PPG dengan biaya pendidikan sebesar Rp. 17 juta untuk dua semester atau masing-masing Rp. 8.500 juta untuk tiap semesternya selama dua semester pelaksanaan PPG.
Syarat Mendaftar PPG Mandiri
Selain menyiapkan biaya pendaftaran, calon peserta PPG juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan untk bisa mendaftar dalam PPG mandiri, seperti berikut ini:
- Calon peserta berasal dari kualifikasi akademik S1 atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B
- Usia saat melakukan pendaftaran minimal 30 tahun
- Calon peserta terdaftar dalam Dapodik
Seleksi PPG Mandiri
Sama halnya dengan peserta PPG bersubsidi, calon peserta PPG dari jalur mandiri juga harus mengikuti tiga tahapan seleksi yakni: seleksi administrasi, akademik serta seleksi minat dan bakat.
Oleh karena itu, guru yang hendak mengikuti PPG jalur mandiri harus mempersiapkan diri sedini mungkin agar berhasil lulus dalam seleksi keikutsertaan guru dalam pelaksanaan PPG dari jalur mandiri ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!