Syarat Kenaikan Pangkat Guru dari III/d ke IV/a 

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Kenaikan Pangkat Guru – Kenaikan pangkat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus perbaikan ekonomi bagi guru PNS. Karena, kenaikan pangkat akan berbanding lurus dengan gaji dan tunjangan yang akan diperoleh guru.

Sehingga, semakin besar pangkat dan golongan seorang guru PNS maka secara otomatis akan besar pula penghasilan yang ia peroleh.

Perbaikan kesejahteraan guru melalui kenaikan pangkat secara berkala akan membuat guru menjadi lebih fokus dan berkonsentrasi dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, potensi untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas pun akan semakin baik pula.

Namun untuk bisa memperoleh kenaikan pangkat, misalnya dari III/d ke IV/a seorang guru harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang secara khusus diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 12 ayat 1 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.

Proses pengajuan kenaikan pangkat bagi guru PNS harus memenuhi syarat kenaikan pangkat guru berikut sejumlah persyaratannya:

  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 
  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat sudah menjabat paling sedikit 1 tahun
  • Guru yang mengajukan kenaikan pangkat harus memiliki nilai yang baik dari tiap unsur yang ada dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan guru

Sedangkan syarat untuk kenaikan pangkat fungsional guru adalah sebagai berikut:

  • Guru telah memenuhi penilaian angka kredit minimal
  • Sudah bekerja dan berada dalam jabatan terhitung sejak 2 tahun terakhir
  • Tiap unsur penilaian dalam DP 3 harus memperoleh nilai yang baik setidaknya dalam 2 tahun terakhir pada saat pengajuan kenaikan pangkat

Poin Penting Penilaian dalam Angka Kredit

Proses kenaikan pangkat dilakukan melalui penilaian angka kredit yang sudah dilakukan oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat. Instrumen penilaian yang dilakukan dalam pengajuan kenaikan pangkat meliputi: angka kredit kumulatif, angka kredit pengembangan keprofesian guru yang berkelanjutan serta penilaian angka kredit penunjang.

Sebelum menyusun penilaian angka kredit, guru sebaiknya memahami poin dari tiap angka kredit yang sudah ditetapkan dalam daftar usulan penilaian angka kredit atau Dupak. Tujuannya, adalah agar guru bisa melakukan perencanaan yang sesuai untuk memenuhi jumlah angka kredit yang dibutuhkan.

Salah satu poin penting dalam pengajuan kenaikan pangkat yang wajib dilakukan oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/d ke golongan IV/a adalah pembuatan karya inovatif maupun publikasi ilmiah.

Dengan membuat karya seperti artikel ilmiah populer yang diterbitkan melalui media massa baik cetak maupun online atau bisa juga dibuatkan dalam sebuah buku, guru akan mampu memenuhi poin angka kredit yang dirasa masih kurang.

Nah, itulah beberapa syarat kenaikan pangkat guru yang menghendari kenaikan dari golongan III/d ke IV/a. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 4,823 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB