Hore, Guru Menerima 3 Tunjangan Yang Akan Cair Bulan Maret 2022

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru -Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam peraturan terbarunya tentang tunjangan ASN tahun 2022. Pemberian tunjangan guru ASN tahun 2022 ada 3 jenis, yaitu Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota terdapat 3 jenis tunjangan yang akan di terima oleh guru.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemberian Tunjangan Profesi akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Serta penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Untuk penetapan penerimaan tunjangan profesi sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Sinkronisasi data 28/29 Februari Pembayaran Triwulan 1 Bulan Maret

Sinkronisasi data 31 Mei Pembayaran Triwulan 2 Bulan Juni

Sinkronisasi data 31 Agustus Pembayaran Triwulan 3 Bulan September

Sinkronisasi data 31 Oktober Pembayaran Triwulan 4 Bulan November

Atas dasar ini maka, kemungkinan besar bahwa pencairan dana tunjangan profesi guru triwulan 1 akan cair paling cepat pada bulan Maret, semoga tidak ada keterlambatan.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Khusus akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

Untuk penetapan penerimaan tunjangan profesi sesuai dengan waktu sebagai berikut:

Sinkronisasi data 28/29 Februari Pembayaran Triwulan 1 Bulan Maret

Sinkronisasi data 31 Mei Pembayaran Triwulan 2 Bulan Juni

Sinkronisasi data 31 Agustus Pembayaran Triwulan 3 Bulan September

Sinkronisasi data 31 Oktober Pembayaran Triwulan 4 Bulan November

Atas dasar ini maka, kemungkinan besar bahwa pencairan dana tunjangan khusus pertama akan cair paling cepat pada bulan Maret, semoga tidak ada keterlambatan.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Tambahan Penghasilan yang diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Validasi data 28/29 Februari Pembayaran Triwulan 1 Bulan Maret

Validasi data 31 Mei Pembayaran Triwulan 2 Bulan Juni

Validasi data 31 Agustus Pembayaran Triwulan 3 Bulan September

Validasi data 31 Oktober Pembayaran Triwulan 4 Bulan November

Atas dasar ini maka, kemungkinan besar bahwa pencairan dana tunjangan khusus pertama akan cair paling cepat pada bulan Maret, semoga tidak ada keterlambatan.

Dengan demikian sehingga akan ada 3 tunjangan guru yang akan cair pada bulan maret 2022, yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.

Kabar Gembira !!!

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35JP dengan Judul Impelementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja pada Kurikulum Merdeka, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5- 8 Maret 2022. DAFTAR SEKARANG

Dan dapatkan Bonus serta Fasilitas eksklusif lainnya!! KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru