Begini Nasib Tunjangan Guru Sesuai Janji Mendikbud Setelah Penerapan Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Kurikulum Merdeka – Perubahan bentuk struktur kurikulum merdeka berbeda dari kurikulum- kurikulum sebelumnya, sehingga pada guru mengkhawatirkan mengenai nasib tunjangan guru setelah penerapan kurikulum ini.

Apakah itu juga yang di rasakan oleh Bapak dan Ibu guru? jika iya berarti bapak dan ibu guru berada di artikel yang tepat. Akan membahas mengenai nasib tunjangan guru kurikulum merdeka. Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

Perubahan Struktur Kurikulum

Bentuk struktur kurikulum dengan menerapkan kurikulum merdeka sedikit berbeda dengan kurikulum- kurikulum sebelumnya. Kurikulum terdiri dari kegiatan intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam daftar tanya jawab per jenjang.

Perubahan Jam Belajar / Mengajar

Selain itu ada perubahan jam pelajaran dengan diterapkannya kurikulum merdeka yaitu Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: (1) pembelajaran intrakurikuler dan (2) projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi, jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah JP-nya berkurang dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Namun, selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila

Pada jam mata pelajaran mengalami pengurangan, contoh misalnya mata pelajaran dalam Kurikulum 2013 dalam satu pekan itu tadinya 3 JP, berubah di kurikulum baru menjadi 2 JP. Selanjutnya, yang mengalami perubahan yaitu Bahasa Indonesia yang tadinya 4 JP menjadi 3 JP, Mapel matematika yang tadinya 4 Jp menjadi 3 JP, Bahasa Inggris, seni budaya tetap 2 JP dan lain- lain. Ini perubahan jam pelajaran untuk jenjang SMA.

Hal yang sama juga terjadi pada jenjang SMP yaitu pengurangan jam pelajaran untuk di kurikulum baru tahun 2022. Seperti mata pelajaran pendidikan agama yang tadinya 3 JP menjadi 2 JP, Bahasa Indonesia yang sebelumnya 6JP menjadi 5 JP, Matematika yang tadinya 5 JP menjadi 4 JP, Bahasa inggris yang tadinya 4 JP menjadi 3JP, dan beberapa mata pelajarannya lainnya yang di kurangi jam pelajarannya.

Kemudian muncul pertanyaan di benak kita, apakah perubahan struktur kurikulum ini akan berdampak pada jam mengajar guru? Yuk simak informasinya berikut ini.

Dampak Jam Mengajar Guru

Tidak berpengaruh, projek tetap dihitung sebagai beban mengajar guru.

Sebagian pengganti jam pelajaran yang dikurangi pembelajaran tatap muka tersebut di alihkan untuk kegiatan pembelajaran berbasis projek. Sehingga apabila di totalkan jumlah jam pelajaran akan tetap sama dengan kurikulum 2013.

Tentu, secara aturan ini akan berpengaruh pada 24 jam mengajar guru per pekan untuk guru sertifikasi, di mana kita ketahui bersama guru sertifikasi wajib memenuhi 24 jam mengajar untuk dikatakan valid. Begitu pula untuk Tamsil (Tambahan Penghasilan) beberapa daerah  juga memberlakukan syarat 24 jam.

Lalu bagaimana nasib TPG (Tunjangan Profesi Guru ) dalam kurikulum merdeka?

Nasib Tunjangan Profesi Guru

Pak menteri dalam peluncurannya kurikulum merdeka dan platform merdeka mengajar menyampaikan bahwa perubahan strukutur kurikulum ini tidak akan mengubah tunjangan profesi guru atau tidak akan terganggu.

Dilansir dalam Kompas.com Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, para guru tak perlu khawatir perubahan kurikulum akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut Jumeri, pihaknya mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka, pengganti Kurikulum 2013 itu tidak akan mengubah atau mengganggu hak TPG para guru. “Guru-guru, tidak akan terdampak TPG-nya, akibat penerapan Kurikulum Merdeka,” kata Jumeri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Pada saat peluncuran Kurikulum Merdeka, Nadiem Makarim menjelaskan tentang tunjangan profesi guru di Kurikulum Merdeka. Nadiem Makarim mengatakan “guru tidak perlu khawatir, semua guru kami menjamin jam mengajar dan tunjangan profesi guru aman”.

Kemudian Nadiem juga menegaskan kembali bahwa “perubahan struktur mata pelajaran ini tidak akan merugikan guru, kami jamin ini tidak akan merugikan guru, tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan guru, jadi ini mohon diterangkan sekali lagi”.

Kurikulum Merdeka ini dianggap lebih fleksibel waktunya. Sehingga guru tidak perlu lagi bertanya-tanya dan merasa khawatir tentang bagaimana nasib tunjangan profesi guru di Kurikulum Merdeka yang akan diterapkan di tahun ajaran 2022/2023.

Dalam penerapan kurikulum merdeka di dukung melalui kegiatan penyediaan buku, pelatihan dan pendampingan bagi guru, Kepala sekolah dan dinas pendidikan. Pada poin perubahan jam mengajar dan tunjangan profesi guru disampaikan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Dalam kesempatan lain juga di sampaikan dalam slide resmi Kementerian pendidikan kebudayaan riset dna teknologi tentang penyiapan guru da tenaga kependidikan dalam penerapan kurikulum merdeka yang di publikasi November 2021

Dalam implikasi jam mengajar guru dan linieritas mata pelajaran

  1. Prinsip utama : Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikai penerapan kurikulum prototipe
  2. Peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk Kemendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP (Program Sekolah Penggerak)
  3. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum merdeka secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak hak yang telah di terima guru sebelumnya tidak berkurang (Sesuai dengan prinsip- prinsip nomor 1).

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam peraturan terbarunya tentang tunjangan ASN tahun 2022. Pemberian tunjangan guru ASN tahun 2022 ada 3 jenis, yaitu Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota terdapat 3 jenis tunjangan yang akan di terima oleh guru. Dengan demikian sehingga akan ada 3 tunjangan guru yang akan cair pada bulan maret 2022, yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru