Komponen Pemutakhiran Data dalam Pre Test PPG 2022

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pre test PPG 2022 akan segera dilakukan setelah pengumuman calon peserta yang dinyatakan lolos dalam mengikuti PPG tahun 2022 yang tahap pembukaan pendaftarannya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2022.

Pre test PPG 2022 dalam pelaksanaan PPG tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Pre test dalam pelaksanaan PPG layaknya semacam pemanasan bagi para guru yang hendak mengikuti sekolah PPG pada tahun 2022.

Realisasi dari pelaksanaan pre test ini juga menjadi indikator awal dalam pelaksanaan PPG untuk mengukur sejauh mana tingkat kompetensi para peserta yang akan mengikuti sekolah PPG. Hasil dari pelaksanaan pre test ini juga akan dijadikan sebagai dasar untuk memetakan tingkat kompetensi dari masing-masing guru.

Dengan pre test ini pula, rencana pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB bisa lebih terarah serta bisa lebih diketahui secara rinci sejauh mana tingkat pemahaman guru dalam materi pelajaran yang ia ampu, serta mencari titik lemah dari para peserta PPG untuk dibenahi dan ditingkatkan.

Tahap Pemutakhiran Data Pasca Sebelum Mengikuti Pre Test PPG

Untuk bisa mengikuti pre test sebagai langkah awal sebelum dimulainya PPG, para guru juga wajib melakukan proses pemutakhiran data lanjutan.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riset Dikti) dengan Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022, maka para guru sebagai calon peserta PPG tahun 2022 wajib melakukan pemutakhiran data.

Proses pemutakhiran data ini sangat penting dilakukan untuk melakukan pembaruan data pribadi dari masing-masing guru sehingga lembaga pelaksana sekolah PPG maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki data terbaru dan data riil dari seluruh guru peserta PPG.

Terdapat sejumlah data wajib yang harus dilakukan pemutakhiran yang meliputi, nomor induk kependudukan atau NIK lengkap dengan tanggal lahirnya, riwayat pendidikan yang telah ditempuh serta jenjang karir dari tiap guru dan status kepegawaian guru peserta PPG serta jenis PTK.

Selain itu, terdapat pula 5 syarat lainnya yang juga harus dilakukan pembaruan data yang meliputi berikut ini:

– Telah memiliki kualifikasi standar akademik minimal S1

– Telah terdaftar secara resmi dalam data yang ada di Dapodik

– Tanggal mulai tugas terhitung sejak pertama kali mengajar yang dilihat berdasarkan SK pengangkatan sebagai guru

– Memiliki akun SIM PKB serta nomor resmi UKG

– Telah memiliki NUPTK

Kelima syarat ini wajib dipenuhi oleh para guru yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta PPG dan berhak mengikuti pelaksanaan pre test PPG 2022 setelah dilakukan proses verifikasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui lembaga resmi yang telah ditentukan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru