Setelah mengetahui hal tersebut, tahapan selanjutnya yang harus diperhatikan ialah mengenai bagaimana cara pencairan dana pensiun PNS yang dapat dilakukan oleh para pensiunan. Tentu karena saat ini juga serba digital maka untuk pengajuan pencairan dana pensiun dapat dilakukan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS). Berikut ini adalah cara untuk mencairkan dana pensiunan PNS:
- Mengunjungi laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital, bisa laptop ataupun handphone dan pastikan anda memiliki jaringan internet
- Lalu tekanlah menu ‘Klaim Online’.
- Pilihlah jenis pengajuan ada dua pilihan apakah anda termasuk ke dalam ‘ASN Aktif’ atau ‘Pensiunan’.
- Jangan lupa untuk memilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
- Tahapan selanjutnya ialah menentukan jenis klaim yang akan diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
- Jika sudah selesai kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Pada tahap ini silahkan masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Lalu klik lagi tombol ‘Selanjutnya’.
Jika sudah selesai mengikuti cara tersebut, maka para pemohon akan mendapatkan insentif setidaknya selama masa hidup sekitar 2 minggu yang terhitung sejak pengajuan dilakukan.
Demikianlah penjelasan seputar dana pensiun PNS, harap disimak supaya bisa cair tepat waktu.
-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2