8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Pas Foto Dengan Latar Belakang Biru

Untuk hal ketiga yang wajib diunggah oleh pegawai non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru. Untuk format tersebut adalah JPG dan JPEG dengan ukuran maksimal file 200kb

4. Kartu Keluarga

Kartu keluarga wajib juga disiapkan oleh pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam pembuatan akun pendataan Non ASN pelamar akan mengisi nomor kartu keluarga.

5. Email Pribadi Yang Aktif

Email Pribadi yang aktif juga wajib untuk dimiliki oleh non ASN. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN yang akan menggunakan email tersebut.

6. Nomor Handphone Yang Aktif

Nomor handphone yang aktif juga wajib disiapkan oleh pelamar. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN dengan menggunakan nomor handphone yang telah aktif tersebut.

7. SK Jabatan Non ASN Saat Ini

Dokumen yang juga wajib disiapkan non ASN adalah SK Jabatan pada instansi pada saat ini yang merupakan tempat non ASN tersebut berkerja. Dokumen tersebut diwajibkan untuk diunggah. Hal tersebut digunakan saat mengisi riwayat pekerjaan pada SK pendataan-nonasn.bkn.go.id

8. Pembayaran Gaji Yang Diterima Non ASN

Pembayaran gaji dari APBN dan juga APBD juga wajib diunggah oleh non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam riwayat pekerjaan akan dimunculkan jenis pembayaran gaji yang diteriman olej non ASN

Demikian informasi mengenai 8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis