..
3. Pas Foto Dengan Latar Belakang Biru
Untuk hal ketiga yang wajib diunggah oleh pegawai non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru. Untuk format tersebut adalah JPG dan JPEG dengan ukuran maksimal file 200kb
4. Kartu Keluarga
Kartu keluarga wajib juga disiapkan oleh pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam pembuatan akun pendataan Non ASN pelamar akan mengisi nomor kartu keluarga.
5. Email Pribadi Yang Aktif
Email Pribadi yang aktif juga wajib untuk dimiliki oleh non ASN. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN yang akan menggunakan email tersebut.
6. Nomor Handphone Yang Aktif
Nomor handphone yang aktif juga wajib disiapkan oleh pelamar. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN dengan menggunakan nomor handphone yang telah aktif tersebut.
7. SK Jabatan Non ASN Saat Ini
Dokumen yang juga wajib disiapkan non ASN adalah SK Jabatan pada instansi pada saat ini yang merupakan tempat non ASN tersebut berkerja. Dokumen tersebut diwajibkan untuk diunggah. Hal tersebut digunakan saat mengisi riwayat pekerjaan pada SK pendataan-nonasn.bkn.go.id
8. Pembayaran Gaji Yang Diterima Non ASN
Pembayaran gaji dari APBN dan juga APBD juga wajib diunggah oleh non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam riwayat pekerjaan akan dimunculkan jenis pembayaran gaji yang diteriman olej non ASN
Demikian informasi mengenai 8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2