8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Pas Foto Dengan Latar Belakang Biru

Untuk hal ketiga yang wajib diunggah oleh pegawai non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru. Untuk format tersebut adalah JPG dan JPEG dengan ukuran maksimal file 200kb

4. Kartu Keluarga

Kartu keluarga wajib juga disiapkan oleh pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam pembuatan akun pendataan Non ASN pelamar akan mengisi nomor kartu keluarga.

5. Email Pribadi Yang Aktif

Email Pribadi yang aktif juga wajib untuk dimiliki oleh non ASN. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN yang akan menggunakan email tersebut.

6. Nomor Handphone Yang Aktif

Nomor handphone yang aktif juga wajib disiapkan oleh pelamar. Hal tersebut juga digunakan saat melakukan tahapan pembuatan akun Pendataan Non ASN dengan menggunakan nomor handphone yang telah aktif tersebut.

7. SK Jabatan Non ASN Saat Ini

Dokumen yang juga wajib disiapkan non ASN adalah SK Jabatan pada instansi pada saat ini yang merupakan tempat non ASN tersebut berkerja. Dokumen tersebut diwajibkan untuk diunggah. Hal tersebut digunakan saat mengisi riwayat pekerjaan pada SK pendataan-nonasn.bkn.go.id

8. Pembayaran Gaji Yang Diterima Non ASN

Pembayaran gaji dari APBN dan juga APBD juga wajib diunggah oleh non ASN. Hal tersebut dikarenakan dalam riwayat pekerjaan akan dimunculkan jenis pembayaran gaji yang diteriman olej non ASN

Demikian informasi mengenai 8 Dokumen Wajib Saat Pendataan Non ASN

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis