Nasib Tenaga Honorer – Ada kabar gembira bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) di Tahun 2022.
Kabar gembira ini merupakan solusi terkait nasib honorer yang disusun berdasarkan permasalahan umum yang sering terjadi.
Baik permasalahan yang terjadi di Pemerintah Daerah maupun bagi tenaga non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK 2022.
Dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian PANRB pada 21 September 2022 telah disampaikan tujuh solusi terkait nasib honorer 2023 yang tidak lulus PPPK 2022.
Permasalahan umum yang sering terjadi di daerah, seperti terbatasnya anggaran untuk memberikan gaji non PNS dan non ASN.
Kemudian adanya titipan pegawai kepada Kepala Daerah untuk diangkat menjadi ASN sehingga jumlah tenaga non pemerintah semakin bertambah.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan fokus penyelesaian non ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- pegawai yang telah mengikuti tes dan sudah lulus serta ada formasinya tetapi tidak pernah diusulkan, misal guru dan
- jumlah pendataan non pemerintah saat ini ditambah dengan jumlah data yang telah ada dalam database BKN.
Halaman berikutnya
Sebelum mengetahui tujuh nasib honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya