2. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Usulan RUU Sisdiknas juga mewajibkan guru untuk sertifikasi. Dalam RUU Sisdiknas ini ditegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG.
Untuk guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.
Dan, RUU Sisdiknas ini juga memisahkan mengenai pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.
Tetapi, kabar baiknya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
3. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar terdiri atas 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya