7 Point Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Usulan RUU Sisdiknas juga mewajibkan guru untuk sertifikasi. Dalam RUU Sisdiknas ini ditegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG.

Untuk guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.

Dan, RUU Sisdiknas ini juga memisahkan mengenai pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.

Tetapi, kabar baiknya bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

3. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar terdiri atas 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.

Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis