Kelima, Hasil verifikasi dan validasi, finalnya harus disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani PPPK. Apabila tidak dilakukan hal demikian, maka nantinya data tersebut tidak akan dimasukan dalam dasar tenaga non ASN atau Honorer.
Keenam, Pejabat Pembina Kepegawaian memerlukan SPTJM yang diperoleh dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, sehingga hal ini seharusnya dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing- masing.
Ketujuh, Jika terjadi dimasa datang terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat MenPANRB B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.
Demikian informasi mengenai tindak lanjut pendataan Non ASN disampaikan semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Mari Tingkatkan Kompetensi Anda Sebagai Guru untuk dapa bersaing di masa Sekarang!!!
Daftar Diklat 35 JP Merancang Pembelajaran Kolaborasi Antar Mata Pelajaran dalam Implementasi P5
Ingin dibantu mendaftar? hubungi : http://Wa.me/62895390661600 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2