Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
(PP No 11/2017 jo PP No 17/2020, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS)
PPPK
- Gaji Pokok
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
(Peraturan Presiden No. 98/2020 *PP No. 49/2018)
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, oejabat fungsional ahli pratama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
(UU No 5/2014 tentang ASN)
Demikian artikel mengenai Perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2