7 Perbedaan PNS dan PPPK : Batas Usia, Gaji dan Tunjangan Serta Kedudukan

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK 

Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS

  1. Gaji
  2. Tunjangan Kinerja
  3. Tunjangan Kemahalan
  4. Gaji Pokok
  5. Tunjangan Keluarga
  6. Tunjangan Pangan
  7. Tunjangan Jabatan
  8. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  9. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  10. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  11. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  12. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

(PP No 11/2017 jo PP No 17/2020, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS)

PPPK

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Kinerja
  3. Tunjangan Kemahalan
  4. Gaji Pokok
  5. Tunjangan Keluarga
  6. Tunjangan Pangan
  7. Tunjangan Jabatan
  8. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
  9. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
  10. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  11. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
  12. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

(Peraturan Presiden No. 98/2020 *PP No. 49/2018)

Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK

  1. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, oejabat fungsional ahli pratama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

(UU No 5/2014 tentang ASN)

Demikian artikel mengenai Perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis