7 Perbedaan PNS dan PPPK : Batas Usia, Gaji dan Tunjangan Serta Kedudukan

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN dikelompokkan menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun termasuk dalam kategori ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan antara lain seperti Batas Usia, Gaji dan Tunjangan, Kedudukan, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan mengenai Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan

PPPK

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU No 5/2014 tentang ASN)

Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS

  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun (Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)

PPPK

  • Usia minimal 20 tahun
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)

Tahapan Seleksi PNS dan PPPK

PNS

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

(Pasal 26 PP No 11/2017)

PPPK

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  1. Manajerial
  2. Teknis
  3. Sosial Kultural

(Pasal 19 PP No 49/2018)

Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(UU No 5/2014 tentang ASN)

PPPK

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.)
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

(PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru