Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN dikelompokkan menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun termasuk dalam kategori ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan antara lain seperti Batas Usia, Gaji dan Tunjangan, Kedudukan, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan mengenai Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan
PPPK
WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU No 5/2014 tentang ASN)
Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun (Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)
Tahapan Seleksi PNS dan PPPK
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
(Pasal 26 PP No 11/2017)
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Manajerial
- Teknis
- Sosial Kultural
(Pasal 19 PP No 49/2018)
Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
(UU No 5/2014 tentang ASN)
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
(PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Halaman Selanjutnya
Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya