7 Perbedaan PNS dan PPPK : Batas Usia, Gaji dan Tunjangan Serta Kedudukan

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK – Aparatur Sipil Negara atau ASN dikelompokkan menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun termasuk dalam kategori ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan antara lain seperti Batas Usia, Gaji dan Tunjangan, Kedudukan, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan mengenai Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan

PPPK

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU No 5/2014 tentang ASN)

Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS

  • Usia minimal 18 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun (Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)

PPPK

  • Usia minimal 20 tahun
  • Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar (Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)

Tahapan Seleksi PNS dan PPPK

PNS

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

(Pasal 26 PP No 11/2017)

PPPK

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  1. Manajerial
  2. Teknis
  3. Sosial Kultural

(Pasal 19 PP No 49/2018)

Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(UU No 5/2014 tentang ASN)

PPPK

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.)
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila
  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

(PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)

Kedudukan PNS dan PPPK

PNS

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis