Syarat Penerima Dana BOS dan BOP
Sebelum membahas penyebab Dana BOS Tahap 2 Gelombang 2 belum cair, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan pembayaran dana BOS bagi guru di Tahun 2022.
1. Syarat Pembayaran Honor BOS bagi Guru
Masih dalam peraturan yang sama, pembayaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui dana BOS memiliki 4 syarat.
Dana BOS ini tentunya untuk jenjang SD sampai SMA/SMK. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Tercatat pada Dapodik;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemudian Kemendikbudristek melalui peraturannya juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan tersebut mengenai penggunaan pembayaran honor paling banyak berjumlah 50%.
Persyaratan memiliki NUPTK dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Artinya jika ada status bencana alam ataupun non-alam, tidak lagi diwajibkan memiliki NUTPTK. Juga sebaliknya, jika ada pada kondisi normal, maka wajib memiliki NUPTK.
Kemudian ketentuan lainnya adalah bahwasanya pembayaran honor dari dana BOS ini maksimal 50%. Boleh lebih dari 50% apabila daerah tersebut dalam status bencana alam atau non-alam.
Halaman berikutnya
Syarat pembayaran honor bos bagi tendik..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya