Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2023, dan telah menyelesaikan atau mengakhiri pengisian DRH. Masih terdapat langkah- langkah selanjutnya hingga nanti ditetapkan mendapatkan tunjangan.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.
Sebagaimana kita tahu untuk jadwal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK guru tahun 2023 sudah dimulai sejak tanggal 16 Desember 2023 hingga yterakhir pengisian DRH tanggal 14 Januari 2024 kemarin.
Bukti bahwa anda telah menyelesaikan pengisian DRH yaitu dengan mengklik di tahap akhir “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Setelah mengklik proses tersebut, Anda sudah tidak bisa lagi mengubah data atau buki uploadn di DRH.
Nantinya tampilan di SSCASN Anda akan berubah, yaitu menjadi tampilan Daftar Riwayat Hidup.
Untuk selanjutnya mendapatkan NI PPPK, setelah selesai Pemberkasan DRH maka nantinya akn dilakukan usul NIP ke BKN.
Sesuai dengan mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penerbitan Nomor Induk PPPK diterima oleh PPK instansi daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Naru setelah itu NIP akan diterima oleh Pemerintah Daerah, dan melanjutkan proses selanjutnya.
6 Langkah Selanjutnya Setelah Akhiri Proses Pengisian DRH hingga Ditetapkan Memperoleh Tunjangan
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan oleh guru PPPK setelah mengakhiri proses pengisian DRH, antara lain yaitu:
1. Pantau Progres Penetapan NIP
Setelah DRH selesai diisi oleh semua calon PPPK, nantinya BKN akan menerbitkan rekap progres penetapan NIP dari berbagai daerah.
Atau bisa mengeceknya melalui link yang dibagikan oleh kantor regional masing -masing.
Anda dapat memantaunya dalam daftar tersebut, memantau daerah anda apakah sudah ada yang menerbitkan NIP, atau masih dalam proses usul ke BKN. Informasi akan tersaji lengkap mulai dari peserta TMS, hingga yang sudah mencetak SK.
2. Tandatangan kontrak kerja PPPK dengan PPK
Kedua setelah nantinya diterima oleh Pemerintah daerah untuk NI PPPK, langkah selanjutnya adalah ada perjanjian kerja, yang mana harus melakukan tanda tangan kontrak kerja antara PPK dengan guru PPPK.
3. Menerima SK PPPK
mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan peran atau jabatan sebagai guru.
SK ini mungkin berisi informasi tentang penempatan, hak, kewajiban, dan kondisi lainnya yang berkaitan dengan status PPPK Guru tersebut.
Penerimaan SK PPPK guru menandakan resmi bahwa seseorang telah diangkat dan diakui sebagai PPPK Guru oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya