6 Komponen Sekolah Ramah Anak

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 komponen sekolah ramah anak menjadi bagian dari sekolah ramah anak akan berpengaruh pada kepercayaan orang tua terhadap sekolahan dalam menitipkan putra-putrinya untuk menempuh pendidikan.

Sebagai orang tua pastinya mengharapkan yang terbaik baik anaknya, tidak menutup kemungkinan dalam memilih instansi pendidikan tempat sang buah hati menuntut ilmu.

Selain kualitas pendidikan yang bermutu, lingkungan sekolah juga menjadi salah satu pertimbangan orang tua dalam memilih sekolah bagi anaknya, karena tidak dipungkiri bahwa lingkungan turut membangun karakter dari sang buah hati.

Salah satu wujud untuk menciptakan lingkungan yang positif di sekolah, maka muncullah konsep Sekolah Ramah Anak (SRA). SRA sendiri merupakan program pendidikan yang berusaha untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang salah.

Tentunya membutuhkan proses yang panjang dan juga memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi bagian dari komponen sekolah ramah anak yang nondiskriminasi dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Berikut 6 komponen dari penerapan Sekolah Ramah Anak :

1. Kebijakan SRA

Komponen yang pertama yaitu sekolah harus memiliki komitmen tertulis terkait kebijakan SRA. Beberapa kebijakan yang perlu dimiliki oleh sekolah yaitu terkait kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik.

Kebijakan tersebut berbentu SK internal sekolah yang disusun melibatkan seluruh warga dalam satuan pendidikan berupa larangan tindak kekerasan, hukuman badan, hukuman yang merendahkan martabat dan mekanisme pengaduan yang jelas.

Selain itu sekolah juga harus melakukan upaya untuk melaksanakan kebijakan yang telah dibuat tersebut, berupaya mmencegah peserta didik sampai putus sekolah, menerapkan prinsip-prinsip SRA, dan memiliki proses untuk melakukan penyadaran serta dukungan terhadap hak anak.

Sekolah juga harus memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas rokok, napza dan menerapkan sistem yanh mendukung keamanan dari musibah struktural maupun nonstruktural dalam satuan pendidikan

Kriteria lain dalam kategori ini yaitu sekolah harus menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak dalam beribadah sesuai agamanya masing-masing; mengutamakan Pengurangan Resiko Bencana dalam pembelajaran; mengintegrasikan materi kesehatan, kesehatan reproduksi, dan lingkungan hidup dalam pembelajaran; memiliki sistem rujukan, serta adanya pemantauan rutin terhadap perlindungan anak.

SRA juga diharapkan mampu menjadi sekolah rujukan bagi 10 sekolah di sekitarnya dimana memiliki SOP tindak lanjut bagi kasus kekerasan di sekolah, melakukan pengawasan terhadap ekstrakulikuler serta mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis peserta didik dalam penerimaan peserta didik

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak

Pada pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, SRA harus menerapkan prinsip-prinsip yang tidak bias gender, nondiskriminatif, adil, akurat, informatif terkait budaya lokal, memperhatikan hak-hak anak dan pembelajaran juga dilakukan dengan cara yang menyenangkan.

Sekolah ramah anak ini mengajarkan keberagaman melalui kesiapannya menjadi bagian dari sekolah inklusi yang mampu menerima perbedaan.

Proses pembelajaran yang diterapkan juga harus mampu menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan bakat, minat dan inovasinya baik dalam bidang akademik maupun non akademik (olahraga, budaya, dan lain sebagainya)

Membicarakan terkait proses pembelajaran, salah satu proses yang tidak terpisahkan yaitu terkait dengan penilaian hasil belajar siswa.

Prinsip yang dipegang dalam penilaian hasil belajar siswa yaitu mengedepankan pada proses dan penilaian yang otentik tanpa membanding-bandingkan dengan peserta didik lain.

Selain proses penilaian, dalam pembelajara juga SRA disarankan memiliki kelas ramah anak dan juga bahan ajar yang aman bagi anak, dimana bahan ajar tersebut telah dipastikan bebasa dari pornografi, radikalisme dan juga kekerasan.

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak dan SRA

Keberadaan sekolah tidak terlepas dari adanya tenaga pendidik di sekolah tersebut. Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah Ramah Anak diharapkan telah mengikuti pelatihan hak-hak anak.

Adapun warga sekolah yang wajib mengikuti pelatihan hak anak yaitu guru, guru BK, kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan, tata usaha, petugas perpustakaan, penjaga kebersihan dan keamanan, komite satuan pendidikan, pembimbing ekstrakulikuler dan juga orang tua atau wali murid.

Pendidik yang telah terlatih tersebut tidak berhenti disini, namun juga harus memiliki working grup berbasis SRA untuk penerapan dalam satuan pendidikan tersebut.

Untuk kelancaran serangkaian proses pelatihan beserta penerapan hasil pelatihan, maka diharapkan sekolah juga memiliki tenaga konseling yang terlatih terhadap isu gender, konvensi hak anak, dan anak berkebutuhan khusus.

4. Sarana dan Prasarana SRA

Salah satu komponen yang tidak kalah penting yaitu keberadaan sarana dan prasarana di sekolah. Keamanan fisik anak dalam beraktivitas di lingkungan satuan pendidikan dapat diwujudkan melalui sarana dan prasarana yang sesuai standar.

Bangunan sekolah haruslah kokok dan kuat, memiliki sistem keamanan terhadap potensi kebakaran, memenuhi standar instalasi listrik, tidak berada di bawah jaringan listrik dengan tegangan tinggi dan juga memiliki sistem evakuasi yang memadai terhadap potensi bencana.

Selain faktor keselamatan di atas, sarana prasarana di sekolah juga harus memenuhi persayaratan kesehatan seperti memiliki ventilasi alami, memiliki pencahayaan alami, memiliki sumber air bersih, memiliki sistem pembuangan yang memadai, tersedia tempat sampah yang sesuai standar, dan lain sebagainya.

Faktor lain yang harus terpenuhi yaitu kenyamaan, kemudahan akses, memiliki UKS, memiliki ruang konseling yang nyaman serta menghargai privasi, memiliki lapangan olah raga, memiliki ruang kerativitas, ruang bermain, perpustakaan, memiliki alat permainan edukatf, kantin yang bersih, rambu terkait SRA, media komunikasi yang memadai dan Kotak Curhat bagi peserta didik.

5. Partisipasi Anak

Keterlibatan peserta didik turut serta dalam pembentukan sekolah yang ramah anak, diman anak diberikan kesempatan untuk membentuk komunitas sebaya.

Selain itu, peserta didik juga dapat terlibat dalam berbagai macam kegiatan positif di sekolah, diantaranya mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, tim pelaksana SRA, memberikan penilaian terhadap pelaksanaan SRA dan juga keterlibatan dalam melakukan usul maupun pengaduan

Warga sekolah, khususnya pendidik dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menyuarakan isi hati dan pendapatnya, dimana hal tersebut juga merupakan salah satu hak anak yang perlu untuk dipenuhi di lingkungan satuan pendidikan.

6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Penentingan Lainnya, dan Alumni

Sebagai wujud usaha memberikan hasil pembelajaran yang maksimal, maka dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pihak internal maupun eksternal satuan pendidikan.

Orang tua atau wali dapat berperan dalam koordinasi penyelenggaraan SRA. Selain itu orang tua juga perlu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah agar dapat tercipta hubungan yang selaras. Orang tua juga berperan secara psikologis untuk hadir sebagai pendengar bagi anak dan mengawasi keamanan serta perkembangannya.

Berbeda dengan orang tua yang merupakan orang terdekat dari peserta didik. Lembaga masyarakat dan dunia usaha memiliki peranan yang selaras yaitu dalam memfasilitasi kegiatan, mengawasi keamanan, mendukung prinsip SRA serta memberi akses peserta didik untuk terlibat dalam karyawisata, praktik dan seni budaya.

Sedangkan pemangku kepentingan memiliki peran dalam memfasilitasi kegiatan, menyediakan sarana prasarana serta bersikap proaktif dalam mendukung upaya terciptanya SRA. Selain itu, alumni juga turut berberan dalam memberikan dukungan dan turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan.

Keenam komponen tersebut menjadi landasan berdirinya program Sekolah Ramah Anak yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan berlajar di satuan pendidikan yang menjunjung tinggi hak anak.

Guna menambah pengetahuan pendidik, maka pendidik dapat membaca berbagai literasi, serta dapat mengikuti berbagai pelatihan, salah satunya DIKLAT “Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka”. DAFTAR SEKARANG!

Hubungi:

http://wa.me/6283119726406 (Dea)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,648 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis