6 Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Diangkat Menjadi PNS, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2022

Dalam melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi dalam proses pendataan tersebut.

Menpan RB juga menegaskan bahwa prioritas pengadaan ASN untuk tahun 2022 adalah bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

Selain itu, Menpan RB juga menjelaskan bahwa akan dilakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan terhadap data honorer atau tenaga non ASN yang diajukan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga turut merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kementerian PANRB memastikan dengan adanya kolaborasi tersebut dapat memastikan keputusan yang diambil akan memperhitungkan banyak aspek.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pendataan honorer atau tenaga honorer yang telah dilakukan ternyata adanya ketidaksesuaian.

Hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang dilakukan oleh setiap instansi pusat dan daerah ternyata ada indikasi bahwa data yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa permasalahan honorer atau tenaga non ASN akan menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan bahwa akan terus mendukung setiap program dan kebijkan yang dikeluarkan Kementerian PANRB.

Demikian artikel mengenai 6 Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Diangkat Menjadi PNS. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis