Kabar gembira untuk para pejuang CPNS. Pasalnya pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi pada tahun ini. Untuk itu segera persiapkan dokumen wajib seleksi CPNS 2023 mulai dari sekarang.
Rekrutmen Seleksi CPNS tahun ini sudah dipastikan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/521/M.SM.01.00/2023 yang akan segera membuka pendaftaran tersebut pada pertengahan tahun ini.
Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, pada rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 ini akan dibuka untuk umum sehingga dari lulusan Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana dapat mengikuti seleksi ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023 lebih cepat dibanding dengan tahun sebelumnya.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni, bahwa pemerintah menargetkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 lebih awal dari tahun sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada bulan April 2023 akan dilakukan penetapan dan pengumuman formasi untuk CPNS tahun ini.
“Sudah ada kalender, target kita bulan April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu,” kata Alex Denni.
Dalam pendaftaran seleksi nanti, calon pelamar harus melengkapi beberapa dokumen wajib seleksi CPNS 2023 sebagai syarat pendaftaran. Setidaknya ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib Dimiliki lulusan SMA dan Sarjana.
1. Ijazah
Pendaftaran seleksi kali ini akan dibuka untuk umum yang artinya baik lulusan SMA sampai Sarjana diperbolehkan untuk mendaftar. Ijazah terakhir menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki pelamar. Hal ini untuk menunjukkan kualifikasi pelamar sesuai dengan syarat mendaftar seleksi CPNS 2023.
2. Transkrip Nilai
Biasanya ijazah dan transkrip merupakan satu kesatuan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS. Itulah sebabnya transkrip nilai pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir wajib dimiliki oleh pelamar.
3. Surat lamaran
Dokumen wajib seleksi CPNS 2023 berikutnya adalah Surat Lamaran. Surat lamaran yang dimaksud adalah surat yang ditujukan pada formasi yang dilamar dalam CPNS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya