4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sesuai dengan persyaratan CPNS yang hanya ditujukan untuk pelamar Warga Negara Indonesia, maka dari itu KTP menjadi dokumen wajib yang harus disertakan dalam pendaftaran seleksi.
5. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga menjadi syarat dokumen yang umum pada proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada rekrutmen CPNS kali ini KK menjadi dokumen wajib yang harus disertakan.
6. Pas Foto/Swafoto
Pada pendaftaran nanti, pelamar wajib mempersiapkan pas foto berlatar belakang warna merah dan swafoto memegang kartu informasi akun SSCASN beserta KTP.
7. Surat Pernyataan
Surat Pernyataan yang dimaksud adalah surat yang menyatakan bahwa pelamar tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau kegiatan yang berhubungan dengan partai politik dan politik praktis, tidak menggunakan obat – obat terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya), bersedia ditugaskan dimana saja, sehat jasmani dan rohani, dan lain sebagainya.
Itulah dokumen – dokumen wajib seleksi CPNS 2023 yang harus dipersiapkan pelamar. Selain itu pelamar juga perlu memperhatikan syarat dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk masing – masing formasi atau instansi yang dilamar.
Demikian penjelasan mengenai dokumen yang wajib dimiliki lulusan SMA dan Sarjana untuk seleksi CPNS 2023. Sebelum mendaftar, sebaiknya para pelamar juga memahami secara mendetail terkait persyaratan pendaftaran terlebih dahulu.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2