5 Syarat Wajib bagi P1, P2, dan P3 Tanpa Formasi Agar Bisa Resume di SSCASN

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

3. Formasi Wajib Linear dengan Ijazah S1/D4

Formasi yang dibuka di masing-masing Pemda, nanti wajib linear, dengan ijazah S1 atau D4 dan telah terdaftar di Dapodik.

Baik itu jenjang SD, SMP, SMA atau SMK atau mungkin TK, harus linear dengan ijazah.

4. Status Verval Ijazah S1/D4 Selesai

Silahkan login ke akun info gtk-nya masing-masing khususnya PPPK Guru yang P1, P2, P3 bahkan juga pelamar umum tanpa formasi.

Bisa dicek kembali di info gtk-nya. Terkait status verval ijazahnya masing-masing.

Sehingga melanjutkan pendaftaran untuk formasi PPPK Guru tahun 2023.

5. NIK Valid sebagai User Name di SSCASN

Pastikan untuk nomor induk kependudukan (NIK) ini valid sebagai username di SSCASN.

Seperti yang kita ketahui, ketika membuat akun bahkan login juga ini adalah menggunakan data NIK dan data KK. Gunanya yakni untuk username ketika masuk.

Adapun berikut empat hal yang harus dipersiapkan oleh guru honorer pada seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

1. Pastikan Data Kependudukan Benar

Hal ini dikarenakan dalam seleksi PPPK Guru nanti, data kependudukan akan terdeteksi sebagai berikut.

Dari data yang bersumber dari data Dapodik, nanti akan langsung terintegrasi dengan data SSCASN.

Halaman berikutnya

Maka dari itu..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis