5 Syarat Wajib bagi P1, P2, dan P3 Tanpa Formasi Agar Bisa Resume di SSCASN

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Syarat Resume PPPK – Setidaknya ada lima syarat yang wajib dipenuhi bagi pelamar prioritas 1 (P1), prioritas (P2), dan prioritas 3 (P3) agar bisa mengikuti resume pada seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

Sebagaimana yang diketahui bersama, pelaksanaan resume dilakukan di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Resume ini merupakan langkah awal persiapan sebelum diangkat menjadi PPPK khususnya yang terdaftar di tahun 2022, baik itu P1 P2 maupun P3.

Berikut adalah lima syarat P1, P2, P3 tanpa formasi, agar nantinya bisa resume SSCASN PPPK Guru di tahun 2023.

Perlu dipahami, ketika sudah masuk tahap resume yang menjadi syarat wajib, atau syarat mutlak untuk lanjut seleksi abrasi dan juga diangkat menjadi ASN PPPK.

Dilansir dari kanal Youtube Calon Guru, inilah syarat resume PPPK Guru 2023 bagi P1, P2, P3 tanpa formasi agar bisa resume di situs sscasn.bkn.go.id.

1. Jenis PTK Dapodik Linear dengan Ijazah S1 yang Terinput di Dapodik

Jenis PTK itu seperti guru mapel ataukah guru kelas. Harus linear dengan ijazah S1 yang terinput di Dapodik.

2. Terdapat Kuota Formasi Sesuai Linearisasi Ijazah

Instansi yang sesuai ijazah harus membuka formasi sesuai dengan ijazah Anda.

Salah satu penyebab mengapa di tahun 2022, seorang pelamar tak bisa melanjutkan pendaftaran di SSCASN karena ijazahnya tak linear.

Untuk tahun 2023 ini, akan diberikan jumlah formasi untuk kuota PPPK guru sangat banyak.

Sehingga secara terbuka bisa mengakomodir dari ijazah lain yang linear.

Halaman berikutnya

Formasi wajib linear..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru