5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud yaitu SK Tunjangan Khusus No 1287.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat ini diterbitkan sebagai penguat dan kepastian pemberian tunjangan kepada sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenag profesional.

Tim data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek juga telah melakukan koordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama-nama guru yang masuk ke dalam nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

Pada proses penyalurannya sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik berasal dari sekolah. Data ini juga telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai macam tabel refrensi yang validitasnya telah terjamin oleh intansi yang berwenang.

Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud juga mengatakan untuk kelayakan penerima tunjangan ini kemudian diverifikasi dengan benar. Calon peneriman tunjangan ini disetujui terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai penerima selanjutnya akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap yaitu:

  1. Pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni
  2. Pada semester dua terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 persyaratan tunjangan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan yang setara 1 kali gaji pokok.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,200 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis