5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud yaitu SK Tunjangan Khusus No 1287.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat ini diterbitkan sebagai penguat dan kepastian pemberian tunjangan kepada sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenag profesional.

Tim data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek juga telah melakukan koordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama-nama guru yang masuk ke dalam nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

Pada proses penyalurannya sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik berasal dari sekolah. Data ini juga telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai macam tabel refrensi yang validitasnya telah terjamin oleh intansi yang berwenang.

Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud juga mengatakan untuk kelayakan penerima tunjangan ini kemudian diverifikasi dengan benar. Calon peneriman tunjangan ini disetujui terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai penerima selanjutnya akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap yaitu:

  1. Pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni
  2. Pada semester dua terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 persyaratan tunjangan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan yang setara 1 kali gaji pokok.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 4,299 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis