Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud yaitu SK Tunjangan Khusus No 1287.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat ini diterbitkan sebagai penguat dan kepastian pemberian tunjangan kepada sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenag profesional.
Tim data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek juga telah melakukan koordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama-nama guru yang masuk ke dalam nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
Pada proses penyalurannya sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik berasal dari sekolah. Data ini juga telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai macam tabel refrensi yang validitasnya telah terjamin oleh intansi yang berwenang.
Selanjutnya Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud juga mengatakan untuk kelayakan penerima tunjangan ini kemudian diverifikasi dengan benar. Calon peneriman tunjangan ini disetujui terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
Bagi yang telah memenuhi syarat sebagai penerima selanjutnya akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang akan diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap yaitu:
- Pada semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni
- Pada semester dua terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 persyaratan tunjangan khusus yang wajib dipenuhi oleh guru supaya bisa mendapatkan tunjangan yang setara 1 kali gaji pokok.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2