5 Komponan yang Harus ada dalam Spanduk

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk masih menjadi alternatif pilihan yang digunakan berbagai pihak sebagai salah satu media promosi yang mana terdapat komponen dalam spanduk yang perlu dipahami. Spanduk sendiri dapat diartikan sebagai sebuah media yang disusun sedemikian rupa dengan melibatkan tulisan dan gambar sehingga dapat menarik perhatian pembaca. Spanduk sendiri ini selain digunakan sebagai media promosi, juga seringkali digunakan untuk memberikan informasi seperti petunjuk arah dan/atau jalan.

Berbagai bentuk informasi penting seperti kampanye hidup sehat, pendalaman karakter positif dan berbagai informasi lain telah terbantu dengan adanya spanduk ini. Tak jarang ditemui pula alur adminitrasi sebuah instansi (Contoh : Alur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi) juga disampaikan dalam bentuk spanduk untuk mempermudah pelayanan informasi sehingga tidak semua orang harus melakukan antre panjang untuk mendapatkan informasi tersebut.

Selain itu spanduk juga sering ditemui dalam bentuk promosi sebuah produk atau jasa tertentu, salah satunya adalah spanduk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berbagai informasi yang dapat dicantumkan dalam spanduk PPDB diantara adalah nama instansi pendidikan, timeline pendaftaran, syarat pendaftaran, alur pendaftaran, alamat lengkap instansi pendidikan tersebut dan berbagai informasi lain yang akan memudahkan calon peserta didik maupun orang tua dalam memilih instansi pendidikan serta mempersiapkan keperluan yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya

Komponen – Komponen dalam Spanduk…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 782 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis