Guru dengan Penilaian Kinerja tidak “Baik”
Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.
Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka dimungkinkan gagal menerima tunjangan sertifikasi triwulan I di Tahun 2022.
Demikian informasi mengenai lima kategori guru tidak bisa cairkan TPG di Tahun 2023 jika masih menggunakan aturan yang sama. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!