5 Kategori Guru yang Tidak Bisa Mencairkan TPG di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang Kekurangan Beban Mengajar

Beban mengajar yang tidak mencapai 24 jam per pekan ini ditandai dengan validasi di Info GTK yang silang merah di verifikasi data tunjangan profesi. Sehingga memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Hal ini disebabkan oleh tidak mencapainya jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan. Banyak guru yang sampai sekarang masih terkendala terkait dengan kesulitan dalam memenuhi beban kerja 24 jam per pekan.

Bagi guru-guru yang sudah lama sertifikasi akan tetapi belum memenuhi beban kerja 24 jam, bisa memaksimalkan tugas tambahan.

Misalnya wakil kepala sekolah sebanyak 12 jam, kepala perpustakaan, atau bisa juga menjadi kepala laboratorium.

Guru Mengajar yang Tidak Memenuhi Jumlah Siswa Per Rombel

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel memungkinkan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini akan terlihat silang merah di Info GTK pada Beban Mengajar.

Jumlah siswa yang tidak mencukupi 20 siswa per rombel ini tidak memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi di Tahun 2022. Sehingga mengakibatkan tidak tervalidasi di Info GTK.

Misalnya guru bahasa Indonesia untuk saat ini satu rombel itu sama dengan 4 JP (Jam Pelajaran) untuk satu kelas atau satu rombel. Jika guru ini misalnya meng-handle 6 kelas maka 6 x 4 = 24, dan itu memenuhi syarat 24 jam.

Namun ternyata dari 6 kelas ini, ada kelas atau satu rombel yang jumlah siswanya itu tidak memenuhi rasio syarat satu rombel.

Maka ini tidak akan dihitung satu rombel, sehingga secara otomatis akan berkurang 4 jam.

Guru yang Memiliki NRG tidak Valid

Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga mengakibatkan guru gagal menerima tunjangan sertifikasi di Tahun 2023 ini.

Meskipun kemarin sudah dinyatakan sebagai isu nasional bagi guru yang lulus sertifikasi angkatan 2021.

Namun apabila sampai sekarang masih silang merah, maka segera cek dan perbaiki NRG tersebut termasuk guru-guru yang telah lama menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman berikutnya

Cara mengatasi NRG adalah dengan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru