Guru Tidak Bisa Cairkan TPG – Berbagai jenis tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada penerima asalkan memenuhi syarat dan kriteria.
Namun sayangnya, ada lima kategori guru yang gagal atau tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Tahun 2023 ini.
Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan postur anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2023 yang mendapat alokasi Rp 80,22 triliun.
Nadiem mengungkapkan, komponen terbesar dalam anggaran tersebut adalah pembayaran tunjangan dan bantuan akses pendidikan.
“Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp 80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun,” kata Nadiem dalam keterangan pers di Kantor Presiden.
“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya guru sertifikasi tidak lagi perlu khawatir dengan pembayaran TPG yang selama ini dikabarkan diputihkan. Sebab Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk TPG itu sendiri.
Akan tetapi, di sisi lain hal itu tetap menjadi kekhawatiran dari sekian banyak guru sertifikasi. Karena bisa saja guru sertifikasi yang tergolong sebagai penerima TPG, gagal mencairkannya.
Adapun syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Berikut sebab-sebab atau kategori guru yang tidak bisa cairkan TPG atau dengan kata lain gagal mencairkan tunjangan sertifikasi di Tahun 2023.
Halaman berikutnya
Guru yang kekurangan beban mengajar..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya