5 Kategori Guru yang Tidak Bisa Mencairkan TPG di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Tidak Bisa Cairkan TPG – Berbagai jenis tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada penerima asalkan memenuhi syarat dan kriteria.

Namun sayangnya, ada lima kategori guru yang gagal atau tidak bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Tahun 2023 ini.

Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membeberkan postur anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2023 yang mendapat alokasi Rp 80,22 triliun.

Nadiem mengungkapkan, komponen terbesar dalam anggaran tersebut adalah pembayaran tunjangan dan bantuan akses pendidikan.

“Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp 80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun,” kata Nadiem dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya guru sertifikasi tidak lagi perlu khawatir dengan pembayaran TPG yang selama ini dikabarkan diputihkan. Sebab Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk TPG itu sendiri.

Akan tetapi, di sisi lain hal itu tetap menjadi kekhawatiran dari sekian banyak guru sertifikasi. Karena bisa saja guru sertifikasi yang tergolong sebagai penerima TPG, gagal mencairkannya.

Adapun syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Berikut sebab-sebab atau kategori guru yang tidak bisa cairkan TPG atau dengan kata lain gagal mencairkan tunjangan sertifikasi di Tahun 2023.

Halaman berikutnya

Guru yang kekurangan beban mengajar..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis