5 Jenis Tunjangan Guru yang Cair Tahun Ini! Apa Saja?

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Dalam melaksanakan tugas pendidikan, pendidik tentu juga melaksanakan fungsi pengajarannya secara profesional. Tunjangan Guru atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kabarnya akan banyak dicairkan pada tahun 2023 ini.

Tunjangan Guru sendiri merupakan upah pendukung khusus yang diberikan pemerintah kepada pendidik sebagai bentuk apresiasi serta hak atas profesionalitasnya dalam melakukan pekerjaan sebagai tenaga pendidikan di satuan pendidikan.

TPG sendiri diberikan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan berbagai macam terobosan. Hal ini agar dapat menunjang manfaat secara luas sehingga peserta didik juga memiliki kompetensi sesuai minat dan potensi yang dimiliki.

Selain itu, Pemerintah juga mengedepankan kesejahteraan guru dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dari tahun ke tahun total anggaran kependidikan selalu mengalami peningkatan, termasuk diantaranya dimasukkan pendanaan wajib untuk guru dan dosen.

Bila mengkaji UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Penghasilan Guru dan Dosen, maka guru berhak mendapatkan penghasilan atas kebutuhan hidup minimum (berdasarkan regional) dan jaminan kesejahteraan sosial.

Adapun yang dimaksud meliputi gaji pokok, upah pendukung gaji, serta penghasilan tambahan atau yang kemudian disebut dengan tunjangan profesi dimana harus dibuktikan dengan kepemilikan atas sertifikat pendidik. Melalui RUU Sisdiknas, TPG saat ini dapat dimiliki oleh seluruh guru yang persyaratannya tidak terlalu kaku seperti harus memiliki kelulusan dalam ujian sertifikasi.

“Kami berupaya untuk memastikan bahwa seluruh guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan perangkat pendukung berdasarkan UU yang berlaku. Jadi bisa ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu lulus sertifikasi demi mendapatkannya,” ucap Nadiem dalam RDP bersama DPR RI.

PP Nomor 41 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa untuk guru yang berstatus PNS, maka TPG yang dimiliki akan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan untuk Non-PNS akan disesuaikan dengan tingkat, masa kerja, hingga kualifikasi akademik yang tertera dalam aturan.

Tunjangan untuk Pendidik yang Cair Tahun 2023

            Perlu menjadi catatan bahwa Tunjangan Guru ini berlaku untuk Guru Non-PNS, ASN, dan PPPK PNS. Sehingga lembaga pada bidang lain belum jelas mendapatkannya atau tentu akan diinformasikan kemudian.

Halaman Selanjutnya

Langsung Cair! 5 Jenis Upah Pendukung Gaji Guru tahun 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis