5 Jenis Tunjangan Guru yang Cair Tahun Ini! Apa Saja?

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima (5) jenis Tunjangan Guru yang akan dicairkan pada tahun 2023 diantaranya:

  • Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)

Tunjangan sertifikasi untuk guru PNS Daerah telah diatur selengkap mungkin dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa yang diberikan adalah satu kali gaji pokok per bulannya.

  • Guru PPPK

Merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021 bahwasanya untuk guru PPPK akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok namun tetap sesuai SK masing-masing.

  • Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)

Pada Calon PNS di tingkat Daerah, maka diberikan satu kali gaji pokok namun dikalikan 8% per bulannya. Tentu juga akan disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.

  • Guru Non-Inpassing dan Non-PNS

Diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, untuk guru Non-Inpassing dan Non-PNS sebesar Rp 1.500.000 per bulannya

  • Guru Non PNS Inpassing

Jenis Guru non PNS namun berstatus inpassing akan diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulannya. Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 atau melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru yang akan cair pada tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru