5 Jenis Tunjangan Guru yang Cair Tahun Ini! Apa Saja?

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Dalam melaksanakan tugas pendidikan, pendidik tentu juga melaksanakan fungsi pengajarannya secara profesional. Tunjangan Guru atau yang lebih sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kabarnya akan banyak dicairkan pada tahun 2023 ini.

Tunjangan Guru sendiri merupakan upah pendukung khusus yang diberikan pemerintah kepada pendidik sebagai bentuk apresiasi serta hak atas profesionalitasnya dalam melakukan pekerjaan sebagai tenaga pendidikan di satuan pendidikan.

TPG sendiri diberikan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan berbagai macam terobosan. Hal ini agar dapat menunjang manfaat secara luas sehingga peserta didik juga memiliki kompetensi sesuai minat dan potensi yang dimiliki.

Selain itu, Pemerintah juga mengedepankan kesejahteraan guru dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga dari tahun ke tahun total anggaran kependidikan selalu mengalami peningkatan, termasuk diantaranya dimasukkan pendanaan wajib untuk guru dan dosen.

Bila mengkaji UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Penghasilan Guru dan Dosen, maka guru berhak mendapatkan penghasilan atas kebutuhan hidup minimum (berdasarkan regional) dan jaminan kesejahteraan sosial.

Adapun yang dimaksud meliputi gaji pokok, upah pendukung gaji, serta penghasilan tambahan atau yang kemudian disebut dengan tunjangan profesi dimana harus dibuktikan dengan kepemilikan atas sertifikat pendidik. Melalui RUU Sisdiknas, TPG saat ini dapat dimiliki oleh seluruh guru yang persyaratannya tidak terlalu kaku seperti harus memiliki kelulusan dalam ujian sertifikasi.

“Kami berupaya untuk memastikan bahwa seluruh guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan perangkat pendukung berdasarkan UU yang berlaku. Jadi bisa ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu lulus sertifikasi demi mendapatkannya,” ucap Nadiem dalam RDP bersama DPR RI.

PP Nomor 41 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa untuk guru yang berstatus PNS, maka TPG yang dimiliki akan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan untuk Non-PNS akan disesuaikan dengan tingkat, masa kerja, hingga kualifikasi akademik yang tertera dalam aturan.

Tunjangan untuk Pendidik yang Cair Tahun 2023

            Perlu menjadi catatan bahwa Tunjangan Guru ini berlaku untuk Guru Non-PNS, ASN, dan PPPK PNS. Sehingga lembaga pada bidang lain belum jelas mendapatkannya atau tentu akan diinformasikan kemudian.

Halaman Selanjutnya

Langsung Cair! 5 Jenis Upah Pendukung Gaji Guru tahun 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis