Besaran nominal tunjangan khusus yang akan diperoleh guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya. Pencairannya juga sama dilakukan selama 3 bulan sekali dalam satu tahun seperti halnya TPG.
Sehingga pada bulan Maret ini para guru ASN yang bertugas di daerah khusus berhak untuk memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok ini.
- Tunjangan Khusus Guru Non PNS
Para guru non PNS yang sedang bekerja atau berada di daerah khusus juga berhak untuk mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialaminya selama bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus untuk guru non PNS yaitu setara dengan gaji pokok PNS pada setiap bulannya jika telah mempunyai SK Inpassing. Sementara itu untuk guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulan.
- Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil ini akan diberikan kepada guru ASN baik itu PPPK ataupun PNS yang tidak memperoleh TPG karena belum mempunyai sertifikat pendidik.
Tunjangan tamsil ini akan diberikan dalam bentuk uang yang akan dicairkan secara langsung ke dalam rekening guru ASN yang berhak untuk menerimanya. Besaran tamsil sendiri yaitu sebesar Rp 250.000 yang diberikan pada setiap bulannya yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga dapat diketahui pencairan tamsil pada triwulan pertama yaitu bulan Maret untuk para guru ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan tamsil sebesar Rp 750.000.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan diperoleh guru pada bulan Maret 2023 ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2