5 Jenis Tunjangan Guru Akan Cair Pada Bulan Maret

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran nominal tunjangan khusus yang akan diperoleh guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok pada setiap bulannya. Pencairannya juga sama dilakukan selama 3 bulan sekali dalam satu tahun seperti halnya TPG.

Sehingga pada bulan Maret ini para guru ASN yang bertugas di daerah khusus berhak untuk memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok ini.

  1. Tunjangan Khusus Guru Non PNS

Para guru non PNS yang sedang bekerja atau berada di daerah khusus juga berhak untuk mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialaminya selama bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus untuk guru non PNS yaitu setara dengan gaji pokok PNS pada setiap bulannya jika telah mempunyai SK Inpassing. Sementara itu untuk guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulan.

  1. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil ini akan diberikan kepada guru ASN baik itu PPPK ataupun PNS yang tidak memperoleh TPG karena belum mempunyai sertifikat pendidik.

Tunjangan tamsil ini akan diberikan dalam bentuk uang yang akan dicairkan secara langsung ke dalam rekening guru ASN yang berhak untuk menerimanya. Besaran tamsil sendiri yaitu sebesar Rp 250.000 yang diberikan pada setiap bulannya yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga dapat diketahui pencairan tamsil pada triwulan pertama yaitu bulan Maret untuk para guru ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan tamsil sebesar Rp 750.000.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan diperoleh guru pada bulan Maret 2023 ini.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 55,947 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis