5 Jenis Tunjangan Guru Akan Cair Pada Bulan Maret

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memasuki bulan Maret ini, para guru akan segera mendapatkan 5 jenis tunjangan guru dari pemerintah dan kabarnya akan dicairkan mendekati bulan Ramadhan.

Tunjangan yang diberikan kepada guru ini merupakan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas jasa yang telah diberikan dalam bidang pendidikan.

Para guru telah bekerja dengan keras  untuk mendidik dan memberikan pengajaran yang terbaik untuk para siswa. Sehingga seluruh anak yang berada di wilayah Indonesia dari Sabang sampai dengan Merauke mendapatkan pendidikan yang merata.

Supaya guru lebih bersamangat lagi di dalam memberikan pengajaran dan mendidik siswa maka pemerintah memberikan tunjangan kepada guru. Nominal tunjangan yang akan didapatkan oleh para guru juga berbeda-beda pada setiap bulannya sseusai dengan status para guru tersebut.

Adapun 5 jenis tunjangan guru dari pemerintah yang akan dicairkan pada bulan Maret ini yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

Tunjangan ini akan diberikan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berad di daerah baik itu PNS maupun PPPK yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Besaran TPG yang akan diperoleh guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang akan diterima pada setiap bulannya. TPG diberikan dalam bentuk uang yang akan dicarikan ke dalam rekening para guru yang berhak menerimanya.

Pencairan TPG ini dilakukan pada setiap 3 bulan sekali atau disebut triwulan, di mana pada triwulan pertama diprediksi akan cair pada bulan Maret.

  1. Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Untuk para guru non PNS yang mendapatkan sertifikat pendidik atau sertifikasi juga akan diberikan tunjangan profesi dari pemerintah.

Besaran tunjangan profesi untuk guru non PNS sendiri yaitu setara dengan gaji pokok PNS pada setiap bulan jika telah mempunyai SK Inpassing. Sedangkan untuk guru non PNS yang belum mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulan.

  1. Tunjangan Khusus Guru

Untuk para guru ASN baik itu PNS maupun PPPK yang bertugas pada daerah khusus juga akan memperoleh tunjangan dari pemerintah yaitu berupa TKG.

Daerah khusu yang dimaksud disini yaitu daerah yang terpencil dan terbelakang, daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan pulau terkecil dan terluar, dan daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Halaman Selanjutnya

Besaran nominal tunjangan khusus yang akan diperoleh guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 55,906 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru