Aturan Baru PPPK – Ada lima aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para honorer.
Di mana lima aturan ini akan sangat berpengaruh terhadap pengangkatan honorer jadi ASN PPPK di tahun 2022.
Adapun aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 ini berisikan ketentuan formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer kala seleksi PPPK 2022, serta jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Berikut ini lima aturan baru dalam seleksi PPPK di tahun 2022.
1. Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN
Pada seleksi PPPK 2022, tak semua honorer diharuskan untuk membuat akun SSCASN. Hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN pada seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.
Adapun yang wajib membuat akun SSCASN ialah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022. Termasuk pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.
2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas
Pada pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah punya akun SSCASN, dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.
Nantinya, pelamar akan secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Kemdikbud. Dalam hal ini, data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.
Pelamar bakal mendapat pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau pelamar umum berdasarkan dari sistem yang ditetapkan BKN.
Halaman berikutnya
Aturan konfirmasi penempatan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya