5 Aturan Baru Seleksi PPPK 2022, Penting Diperhatikan Honorer!

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru PPPK – Ada lima aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para honorer.

Di mana lima aturan ini akan sangat berpengaruh terhadap pengangkatan honorer jadi ASN PPPK di tahun 2022.

Adapun aturan terbaru soal seleksi PPPK 2022 ini berisikan ketentuan formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer kala seleksi PPPK 2022, serta jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Berikut ini lima aturan baru dalam seleksi PPPK di tahun 2022.

1. Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN

Pada seleksi PPPK 2022, tak semua honorer diharuskan untuk membuat akun SSCASN. Hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN pada seleksi PPPK 2021 yang diharuskan membuat akun.

Adapun yang wajib membuat akun SSCASN ialah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022. Termasuk pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan terdaftar Dapodik.

2. Aturan Penentuan Pelamar Prioritas

Pada pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah punya akun SSCASN, dapat langsung log in pada akun SSCASN masing-masing.

Nantinya, pelamar akan secara otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Kemdikbud. Dalam hal ini, data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.

Pelamar bakal mendapat pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau pelamar umum berdasarkan dari sistem yang ditetapkan BKN.

Halaman berikutnya

Aturan konfirmasi penempatan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis