Selain mendapatkan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah penjelasan nominalnya.
Tunjangan yang diberikan kepada masing – masing pegawai disalurkan dengan besaran nominal tunjangan PNS BKN yang berbeda – beda. Perbedaan nominal tersebut berdasarkan pada kedudukan golongan dan kelas jabatan pegawai.
Salah satu jenis tunjangan PNS untuk pegawai di wilayah BKN yang nominalnya cukup menjanjikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil di wilayah BKN akan disalurkan kepada para pegawai setiap bulannya. Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak akan diberikan tunjangan ini, yakni:
- Pegawai yang bekerja di lingkungan BKN namun tidak memiliki jabatan tertentu
- Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai di lingkungan BKN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
Pemberian tunjangan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yang meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kerja organisasi, dan capaian kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan mengenai nominal tunjangan PNS BKN yang diberikan kepada pegawai. Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:
1.Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 1 akan mendapatkan sebesar Rp 2.531.250
2. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 2 akan mendapatkan sebesar Rp 2.708.250
3. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 3 akan mendapatkan sebesar Rp 2.898.000
4. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 4 akan mendapatkan sebesar Rp 2.985.000
5. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 5 akan mendapatkan sebesar Rp 3.134.250
6. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 6 akan mendapatkan sebesar Rp 3.510.400
Halaman Selanjutnya
BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950
Halaman : 1 2 Selanjutnya