Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah penjelasan nominalnya.

Tunjangan yang diberikan kepada masing – masing pegawai disalurkan dengan besaran nominal tunjangan PNS BKN yang berbeda – beda. Perbedaan nominal tersebut berdasarkan pada kedudukan golongan dan kelas jabatan pegawai.

Salah satu jenis tunjangan PNS untuk pegawai di wilayah BKN yang nominalnya cukup menjanjikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil di wilayah BKN akan disalurkan kepada para pegawai setiap bulannya. Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak akan diberikan tunjangan ini, yakni:

  1. Pegawai yang bekerja di lingkungan BKN namun tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai di lingkungan BKN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Pemberian tunjangan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yang meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kerja organisasi, dan capaian kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan mengenai nominal tunjangan PNS BKN yang diberikan kepada pegawai. Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

1.Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 1 akan mendapatkan sebesar Rp 2.531.250

2. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 2 akan mendapatkan sebesar Rp 2.708.250

3. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 3 akan mendapatkan sebesar Rp 2.898.000

4. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 4 akan mendapatkan sebesar Rp 2.985.000

5. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 5 akan mendapatkan sebesar Rp 3.134.250

6. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 6 akan mendapatkan sebesar Rp 3.510.400

Halaman Selanjutnya

BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis