Wajib Tau! Berikut Nominal Tunjangan PNS BKN

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan mendapatkan tunjangan. Berikut adalah penjelasan nominalnya.

Tunjangan yang diberikan kepada masing – masing pegawai disalurkan dengan besaran nominal tunjangan PNS BKN yang berbeda – beda. Perbedaan nominal tersebut berdasarkan pada kedudukan golongan dan kelas jabatan pegawai.

Salah satu jenis tunjangan PNS untuk pegawai di wilayah BKN yang nominalnya cukup menjanjikan adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil di wilayah BKN akan disalurkan kepada para pegawai setiap bulannya. Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak akan diberikan tunjangan ini, yakni:

  1. Pegawai yang bekerja di lingkungan BKN namun tidak memiliki jabatan tertentu
  2. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  3. Pegawai di lingkungan BKN yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai di lingkungan BKN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Pemberian tunjangan tersebut atas dasar beberapa pertimbangan yang meliputi penilaian reformasi birokrasi, capaian kerja organisasi, dan capaian kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan mengenai nominal tunjangan PNS BKN yang diberikan kepada pegawai. Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

1.Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 1 akan mendapatkan sebesar Rp 2.531.250

2. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 2 akan mendapatkan sebesar Rp 2.708.250

3. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 3 akan mendapatkan sebesar Rp 2.898.000

4. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 4 akan mendapatkan sebesar Rp 2.985.000

5. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 5 akan mendapatkan sebesar Rp 3.134.250

6. Untuk tunjangan pegawai PNS di lingkungan BKN dengan Kelas Jabatan 6 akan mendapatkan sebesar Rp 3.510.400

Halaman Selanjutnya

BKN dengan Kelas Jabatan 7 akan mendapatkan sebesar Rp 3.915.950

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis