Sertifikasi Guru Untuk Apa? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan sertifikasi guru, guru akan mendapatkan beberapa hak yakni sebagai berikut.

  1. Mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai
  2. Mendapatkan penghargaan atas tugas dan prestasi kerja
  3. Memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi
  4. Mendapatkan perlindungan hukum dalam bertugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
  5. Memiliki kesempatan untuk bisa menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah guna menunjang kelancaran sebagai tenaga pendidik.

Selain hak – hak yang telah disebutkan diatas, sertifikasi guru juga berguna untuk mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang bisa didapatkan guru apabila telah melakukan sertifikasi mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Ditambah lagi tahun 2023 nanti guru yang telah melakukan sertifikasi juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan, sertifikasi guru juga mengupayakan agar kompetensi guru sebagai tenaga pendidik profesional dapat terus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan sebagai upaya perwujudan pendidikan yang lebih baik. Itulah sebabnya sertifikasi sangatlah penting.

Demikian penjelasan mengenai kegunaan sertifikasi guru. Banyaknya guru yang tersertifikasi tentu akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu serta kualitas pembelajaran. Dengan begitu cita – cita pendidikan Indonesia dapat terwujud.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46,498 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis