Sertifikasi Guru Untuk Apa? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melakukan sertifikasi guru, guru akan mendapatkan beberapa hak yakni sebagai berikut.

  1. Mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai
  2. Mendapatkan penghargaan atas tugas dan prestasi kerja
  3. Memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi
  4. Mendapatkan perlindungan hukum dalam bertugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
  5. Memiliki kesempatan untuk bisa menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah guna menunjang kelancaran sebagai tenaga pendidik.

Selain hak – hak yang telah disebutkan diatas, sertifikasi guru juga berguna untuk mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tunjangan yang bisa didapatkan guru apabila telah melakukan sertifikasi mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Ditambah lagi tahun 2023 nanti guru yang telah melakukan sertifikasi juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan, sertifikasi guru juga mengupayakan agar kompetensi guru sebagai tenaga pendidik profesional dapat terus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan sebagai upaya perwujudan pendidikan yang lebih baik. Itulah sebabnya sertifikasi sangatlah penting.

Demikian penjelasan mengenai kegunaan sertifikasi guru. Banyaknya guru yang tersertifikasi tentu akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu serta kualitas pembelajaran. Dengan begitu cita – cita pendidikan Indonesia dapat terwujud.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 46,510 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis