Sertifikasi Guru Untuk Apa? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sama seperti profesi – profesi lainya, guru adalah profesi yang diharapkan bisa segera tersertifikasi. Mengenai sertifikasi guru pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim. Guru yang telah sertifikasi tentu akan menjadi tenaga pendidik yang diakui oleh masyarakat sebagai tenaga profesional. Ia juga mengatakan bahwa sertifikasi tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai tanda guru diperbolehkan mengajar.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah”  dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout    dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Untuk menjadi tenaga pendidik yang tersertifikasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal atas pengakuan guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sertifikat tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dapat diikuti oleh guru melalui dua jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan regulasi baru terkait Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud tersebut diharapkan dapat menjadi regulasi yang mempermudah guru dalam memperoleh sertifikasi.

Untuk bisa sertifikasi, guru harus memenuhi kriteria sesuai dengan syarat – syarat yang telah ditentukan. Umumnya guru yang ingin melaksanakan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan linier dengan program studi yang akan diambil. Selain itu batas usia pendaftaran adalah maksimal 56 tahun terhitung saat pendaftaran.

Adanya sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan martabat guru dan mutu pembelajaran, menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional, melindungi profesi tenaga pendidik dan kependidikan, serta melindungi masyarakat dari praktek yang tidak berkompeten sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik.

Halaman Selanjutnya

Hak guru setelah melakukan sertifikasi

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 46,491 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru