Sertifikasi Guru Untuk Apa? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sama seperti profesi – profesi lainya, guru adalah profesi yang diharapkan bisa segera tersertifikasi. Mengenai sertifikasi guru pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim. Guru yang telah sertifikasi tentu akan menjadi tenaga pendidik yang diakui oleh masyarakat sebagai tenaga profesional. Ia juga mengatakan bahwa sertifikasi tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai tanda guru diperbolehkan mengajar.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah”  dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout    dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Untuk menjadi tenaga pendidik yang tersertifikasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal atas pengakuan guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sertifikat tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dapat diikuti oleh guru melalui dua jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan regulasi baru terkait Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud tersebut diharapkan dapat menjadi regulasi yang mempermudah guru dalam memperoleh sertifikasi.

Untuk bisa sertifikasi, guru harus memenuhi kriteria sesuai dengan syarat – syarat yang telah ditentukan. Umumnya guru yang ingin melaksanakan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan linier dengan program studi yang akan diambil. Selain itu batas usia pendaftaran adalah maksimal 56 tahun terhitung saat pendaftaran.

Adanya sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan martabat guru dan mutu pembelajaran, menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional, melindungi profesi tenaga pendidik dan kependidikan, serta melindungi masyarakat dari praktek yang tidak berkompeten sehingga dapat merusak citra tenaga pendidik.

Halaman Selanjutnya

Hak guru setelah melakukan sertifikasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 46,494 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis