4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Jika RUU ASN tersebut disahkan Tahun ini, kemungkinan besar para honorer atau pegawai kontrak bisa diangkat jadi PNS di 2023.

Dalam RUU ASN, menyebukan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah RUU itu disahkan.

Namun, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat bagi tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS ialah memiliki SK pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.

Dalam RUU ASN tersebut juga ditentukan persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi ketentuan Pasal 131A RUU ASN

Di mana beberapa syarat umumnya yaitu jika mereka bekerja secara terus-menerus (akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan SK sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.

Halaman berikutnya

Berikut syarat honorer..

Berita Terkait

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis