4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Jika RUU ASN tersebut disahkan Tahun ini, kemungkinan besar para honorer atau pegawai kontrak bisa diangkat jadi PNS di 2023.

Dalam RUU ASN, menyebukan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah RUU itu disahkan.

Namun, tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PNS pada tahun 2023. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat bagi tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS ialah memiliki SK pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.

Dalam RUU ASN tersebut juga ditentukan persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi ketentuan Pasal 131A RUU ASN

Di mana beberapa syarat umumnya yaitu jika mereka bekerja secara terus-menerus (akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan SK sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan dalam Pasal 90 UU ASN.

Halaman berikutnya

Berikut syarat honorer..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis