4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Tenaga Honorer – Ada empat pertimbangan Pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di Tahun 2023 ini.

Hal itu membuat sebagian besar tenaga honorer harap-harap cemas mengingat tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Karena sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer 2023 harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi anda tenaga honorer 2023 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, simak hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan RUU ASN terbaru.

Karena bila mengacu terhadap RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.

Baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan catatan, memperhatikan batas usia pensiunan setiap pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku.

Namun selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Dalam pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang menjadi dasar untuk pengangkatan honorer menjadi PNS.

Adapun pertimbangan pengangkatan tenaga honorer dapat dilihat dalam poin-poin sebagai mana berikut.

1. Mempertimbangkan Masa Kerja.

2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.

3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.

4. Mempertimbangkan Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.

Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.

Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.

Halaman berikutnya

Selanjutnya bekerja pada..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru