4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Tenaga Honorer – Ada empat pertimbangan Pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di Tahun 2023 ini.

Hal itu membuat sebagian besar tenaga honorer harap-harap cemas mengingat tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Karena sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer 2023 harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi anda tenaga honorer 2023 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, simak hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan RUU ASN terbaru.

Karena bila mengacu terhadap RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.

Baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan catatan, memperhatikan batas usia pensiunan setiap pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku.

Namun selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Dalam pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang menjadi dasar untuk pengangkatan honorer menjadi PNS.

Adapun pertimbangan pengangkatan tenaga honorer dapat dilihat dalam poin-poin sebagai mana berikut.

1. Mempertimbangkan Masa Kerja.

2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.

3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.

4. Mempertimbangkan Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.

Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.

Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.

Halaman berikutnya

Selanjutnya bekerja pada..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis