Pengangkatan Tenaga Honorer – Ada empat pertimbangan Pemerintah dalam hal pengangkatan tenaga honorer atau non ASN di Tahun 2023 ini.
Hal itu membuat sebagian besar tenaga honorer harap-harap cemas mengingat tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.
Karena sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer 2023 harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi anda tenaga honorer 2023 yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, simak hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan RUU ASN terbaru.
Karena bila mengacu terhadap RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.
Baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.
Dengan catatan, memperhatikan batas usia pensiunan setiap pegawai sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan yang berlaku.
Namun selain itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS yang dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.
Dalam pasal 131A disebutkan, terdapat 4 pertimbangan yang menjadi dasar untuk pengangkatan honorer menjadi PNS.
Adapun pertimbangan pengangkatan tenaga honorer dapat dilihat dalam poin-poin sebagai mana berikut.
1. Mempertimbangkan Masa Kerja.
2. Mempertimbangkan Gaji/Honor.
3. Mempertimbangkan Ijazah Pendidikan Terakhir.
4. Mempertimbangkan Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.
Namun pada proses pengangkatan nanti, bila masih mengacu terhadap RUU tersebut, akan ada proses seleksi administrasi.
Proses administrasi yang dimaksud yaitu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pengangkatan PNS juga akan memperioritaskan pegawai yang memiliki masa kerja paling lama.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya