4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK 2023 Miliki Agar Dapat Diangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agar guru PPPK dapat diangkat sebagai PNS, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan:

  1. Memenuhi persyaratan administrasi: Guru PPPK harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku, memiliki sertifikasi pendidik, dan lulus ujian seleksi CPNS.
  2. Meningkatkan kompetensi: Guru PPPK harus terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri agar dapat bersaing dengan calon PNS lainnya. Mereka dapat mengikuti pelatihan atau workshop yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi.
  3. Meningkatkan pengalaman: Pengalaman mengajar yang luas dan beragam akan meningkatkan peluang guru PPPK untuk diangkat sebagai PNS. Oleh karena itu, guru PPPK dapat mencoba mengajar di berbagai sekolah atau berpartisipasi dalam program-program pengembangan pendidikan.
  4. Mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan: Guru PPPK harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan lain sebagainya. Semua berkas harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Menjalin jaringan: Guru PPPK dapat menjalin jaringan dengan PNS atau pejabat yang berwenang dalam bidang pendidikan. Hal ini dapat membantu guru PPPK dalam mencari informasi dan memperoleh dukungan untuk diangkat sebagai PNS.

Demikian informasi mengenai 4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK Miliki Agar Dapat Diangkat PNS. Semoga dapat menambah informasi dan juga dijadikan referensi untuk guru PPPK 2023 dan tenaga pendidik lain.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis