4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK 2023 Miliki Agar Dapat Diangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Pembukaan pendaftaran PNS sangat ditunggu tunggu oleh semua orang. Hal tersebut juga termasuk untuk guru PPPK 2023. Guru tersebut menunggu pendfataran atau pengakatan untuk dapat menjadi PNS Guru.

Oleh sebab itu terdapat kriteria yang harus dipahami oleh guru PPPK 2023 untuk dapat diangkat menjadi PNS pada saat ini. Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru PPPK agar tidak terdapat kesalahan dalam pengangkatan PNS tersebut.

Guru PPPK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melakukan seleksi guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Guru PPPK diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut adalah 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS:

  1. Masa kerja minimal 10 tahun: Guru PPPK harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai guru, baik sebagai guru honorer, kontrak, maupun PPPK.
  2. Pendidikan minimal S1 atau D4: Guru PPPK harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang yang diajarkan.
  3. Memiliki sertifikasi pendidik: Guru PPPK harus memiliki sertifikasi pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK: Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku dan tidak sedang dalam masa percobaan. Selain itu, guru PPPK juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Persiapan Yang Harus Dilakukan

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru