4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK 2023 Miliki Agar Dapat Diangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Pembukaan pendaftaran PNS sangat ditunggu tunggu oleh semua orang. Hal tersebut juga termasuk untuk guru PPPK 2023. Guru tersebut menunggu pendfataran atau pengakatan untuk dapat menjadi PNS Guru.

Oleh sebab itu terdapat kriteria yang harus dipahami oleh guru PPPK 2023 untuk dapat diangkat menjadi PNS pada saat ini. Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru PPPK agar tidak terdapat kesalahan dalam pengangkatan PNS tersebut.

Guru PPPK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melakukan seleksi guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Guru PPPK diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut adalah 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS:

  1. Masa kerja minimal 10 tahun: Guru PPPK harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai guru, baik sebagai guru honorer, kontrak, maupun PPPK.
  2. Pendidikan minimal S1 atau D4: Guru PPPK harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang yang diajarkan.
  3. Memiliki sertifikasi pendidik: Guru PPPK harus memiliki sertifikasi pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK: Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku dan tidak sedang dalam masa percobaan. Selain itu, guru PPPK juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Persiapan Yang Harus Dilakukan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 430 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis