4 Kriteria Yang Harus Guru PPPK 2023 Miliki Agar Dapat Diangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Pembukaan pendaftaran PNS sangat ditunggu tunggu oleh semua orang. Hal tersebut juga termasuk untuk guru PPPK 2023. Guru tersebut menunggu pendfataran atau pengakatan untuk dapat menjadi PNS Guru.

Oleh sebab itu terdapat kriteria yang harus dipahami oleh guru PPPK 2023 untuk dapat diangkat menjadi PNS pada saat ini. Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru PPPK agar tidak terdapat kesalahan dalam pengangkatan PNS tersebut.

Guru PPPK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melakukan seleksi guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Guru PPPK diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut adalah 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS:

  1. Masa kerja minimal 10 tahun: Guru PPPK harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai guru, baik sebagai guru honorer, kontrak, maupun PPPK.
  2. Pendidikan minimal S1 atau D4: Guru PPPK harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang yang diajarkan.
  3. Memiliki sertifikasi pendidik: Guru PPPK harus memiliki sertifikasi pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK: Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku dan tidak sedang dalam masa percobaan. Selain itu, guru PPPK juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Persiapan Yang Harus Dilakukan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis