Pada saat ini Pembukaan pendaftaran PNS sangat ditunggu tunggu oleh semua orang. Hal tersebut juga termasuk untuk guru PPPK 2023. Guru tersebut menunggu pendfataran atau pengakatan untuk dapat menjadi PNS Guru.
Oleh sebab itu terdapat kriteria yang harus dipahami oleh guru PPPK 2023 untuk dapat diangkat menjadi PNS pada saat ini. Hal tersebut harus diperhatikan oleh guru PPPK agar tidak terdapat kesalahan dalam pengangkatan PNS tersebut.
Guru PPPK adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melakukan seleksi guru PPPK sebagai upaya untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil dan terluar.
Guru PPPK diangkat berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki, dan mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, guru PPPK juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berikut adalah 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar dapat diangkat menjadi PNS:
- Masa kerja minimal 10 tahun: Guru PPPK harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai guru, baik sebagai guru honorer, kontrak, maupun PPPK.
- Pendidikan minimal S1 atau D4: Guru PPPK harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang yang diajarkan.
- Memiliki sertifikasi pendidik: Guru PPPK harus memiliki sertifikasi pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK: Guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK yang masih berlaku dan tidak sedang dalam masa percobaan. Selain itu, guru PPPK juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Persiapan Yang Harus Dilakukan
Halaman : 1 2 Selanjutnya